Kriminalitas Hulu Sungai Tengah
Pelaku Gendam 100 Gram Emas Ditangkap Polres HST, Begini Modus dan Kronologinya
Pelaku Gendam 100 Gram Emas Ditangkap Polres HST, Begini Modus dan Kronologinya
Penulis: Hanani | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPSOT.CO.ID, BARABAI - Masih ingat warga Barabai yang diduga korban gendam Kamis 21 September 2018 lalu? Saat itu, korban berhasil diperdaya pelaku, dengan modus meminjam emas 100 gram Lebih, lalu menukarkannya dengan batu kerikil tanpa disadari korban.
Kini kedua tersangka, yaitu DN (35) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt 06 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim dan RE (43), warga Lampihong Rt 03 Kabupaten Balangan masih menjalani proses hukum.
“Prosesnya menunggu P21, atau menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap, untuk selanjutnya disidangkan,”kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat dikonfirmasi Kamis (6/12/2018).
Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca: Selain Inneke Koesherawati, Artis & Model Seksi Ini Berminat Gunakan Bilik Asmara di Lapas
Baca: Survei : Isu Pilpres 2019 Terkait Prabowo-Sandiaga Uno Justru Untungkan Jokowi-Maruf Amin
Baca: Bilik Asmara Bertarif Rp 650 Ribu Dikelola Suami Inneke Koesherawati, Jaksa KPK : Istimewa
Baca: Kondisi Istri Zumi Zola Berbalik 180 Derajat Jelang Vonis Pengadilan, Jualan Jilbab?
Baca: Zumi Zola Tebar Senyum Usai Vonis Hakim, Ini Fakta-fakta yang Terungkap Saat Sidang
Mengenai modus tersangka yang memperdaya korban, dengan pura-pura meminta tunjukkan jalan ke masjid As Shulaha Barabai, kemudian membikin korban seperti digendam atau terhipnotis? Kapolres mengatakan, tersanga tak mengaku melakukan hal tersebut.
Keduanya menepis punya ilmu gendam ataupun hipnotis. Mereka mengaku hanya mengajak korbannya bicara dengan tujuan mengalihkan konsentrasi korban.
“Modusnya pura-pura menanyakan suatu alamat kepada korban, kemudian meminta korban membantu menunjukkan alamat dimaksud. Jika korbannya mau ikut, diperjalanan korban terus diajak berbincang, hingga konsentrasinya buyar.
Di saat itulah mereka memperdaya korban dengan meminjam barang korban. Kemudian dikembalikan dengan menukar barang dalam bentuk lain, seperti kemarin emas ditukar dengan kerikil, dan menurunkan korban di perjalanan,”jelas Kapolres.
Soal mobil avanza putih, yang dipakai tersangka saat menjalankan aksi penipuannya pun, ternyata mobil sewaan. Mobil dengan pelat KT 1853 ML tersebut, jelas Kapolres sudah diketahui pemiliknya.
Baca: Bantahan Roy Marten ke Mbah Mijan, Usai Gading Ingin Cepat Cerai dari Gisel, Dewi Sandra Ikut Bicara
Baca: Video - Live Streaming Vietnam vs Filipina Via Live Streaming Fox Sports Semifinal Piala AFF 2018
Baca: 8 Kesamaan Dua Pria di Hidup Maia Estianty, Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Ayah Al Ghazali El Rumi Dul
Pemilik mobilpun sudah diperiksa sebagai saksi. Jika ingin beraksi, tersangka menyewa mobil di Kaltim. Selanjutnya mereka mencari target sasaran berkeliling wilayah HST, HSU, Balangan dan Tabalong.
Seperti diberitakan banjarmasinpost.co.id sekitar dua pekan lalu, Norhayani, warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Bukat Rt 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST melaporkan dirinya telah menjadi korban hipnotis, oleh dua orang pelaku yang meminta tolong kepadanya untuk menujukkan letak masjid As shulaha Barabai. Saat itu, Kamis 21 Sepertember 2018, pukul 08.30 wita.
Di perjalanan, korban mengaku terus diajak ngobrol, hingga tanpa sadar menyerahkan 50 gram lebih perhiasan emasnya kepada pelaku. Dia baru sadar ulah kedua pelaku saat di turunkan di Jalan PH M Noor erhiasan emas yang dikembalikan pelaku setelah dipinjam tersebut ternyata adalah batu kerikil yang dimasukkan dalam amplop.
Baca: Kronologi Pesawat Jatuh Milik Korps Marinir AS di Lepas Pantai Jepang
Baca: Kalteng Putra Incar Marko Simic Usai Promosi ke Liga 1, Ini Jawaban Bomber Persija
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit REsmob Satreskrim Polres HST, yang akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka, 12 Nopember 2018, pukul 12.18 wita di Jalan PH M Noor, tepatnya di depan Pasar Garuda Barabai.
Saat itu, kedua tersangka menggunakan mobil Avanza putih, dan setelah dicegat tersangka mencoba kabur, sehingga polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, yang membuat warga sekitar geger. Tersangkapun akhirnya di bawa ke Mapolres HST. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-gendam-tertangkap-polres-hst.jpg)