CPNS 2018

Bocoran BKN Terkait Jumlah Soal & Waktu Tes SKB CPNS 2018 Tanpa Melalui sscn.bkn.go.id

Bocoran BKN Terkait Jumlah Soal & Waktu Tes SKB CPNS 2018 Tanpa Melalui sscn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
Tribun Style
Info terbaru CPNS 2018 

Jadi jangan sampai anda salah mempelajari materi soal Tes SKB CPNS 2018.

Ketahui jenis formasi yang anda lamar berdasarkan penjelasan dari BKN di bawah ini.

Per 2 Desember, BKN melalui Twitter mengumumkan bahwa sudah ada 413 instansi yang memasuki verval 1.

Proses verval terdiri dari empat tahap yang dimaksudkan agar data dari instansi sama dengan dan telah disetujui oleh BKN dan Panselnas.

Instansi yang memasuki verval 1 (verifikasi dan validasi) berarti sudah siap merilis pengumuman hasil SKD kepada seluruh peserta. 

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat  memantau hasil seleksi usai tes.
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Peserta yang lolos SKD diputuskan berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018, dan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.

Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 dibuat atas dasar pertimbangan jumlah peserta lolos PG SKD yang lebih sedikit daripada alokasi formasi. 

Berdasarkan Permenpan No 61 Tahun 2018, ada 9 cara pengambilan peserta SKB. 

Dibagi menjad P1 dan P2, dimana P1 adalah peserta lolos PG SKD, dan P2 adalah peserta tidak lolos PG SKD namun masuk perankingan. 

Berikut adalah 9 kasus pengambilan peserta SKB menurut Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. 

Kasus 1: Alokasi formasi 1, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang P1.

Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.

Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang P1 (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD). 

Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 P2.

Kasus 5: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved