Berita Kabupaten Banjar

Hari Anti Korupsi Internasional, Kajari Targetkan Kasus Kunker Anggota DPRD Banjar Tahun ini Kelar

Anti korupsi terus dikampanyekan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pada Hari Anti Korupsi Internasional 2018 membagikan stiker

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/hasby suhaili
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo membagikan stiker Hari Anti Korupsi, Senin (10/12). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA — Anti korupsi terus dikampanyekan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pada Hari Anti Korupsi Internasional 2018 membagikan stiker kepada pengguna jalan A Yani yang melintas di Simpang Empat Jalan Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar, Senin (10/12).

Hari Anti Korupsi 2018 mengangkat tema Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas

Stiker juga langsung ditempelkan di kendaraan pengguna jalan tersebut.

Melalui pembagian stiker ini bisa kembali mengingatkan begitu berbahayanya tindak pidana korupsi, sehingga aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

Serta melakukan penindakan terhadap perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Jaksa Agung bahwa penindakan harus seiring dengan pencegahan sehingga apa yang dilaksanakan nanti bermanfaat bagi masyarakat.

Baca: Memasuki Sidang Perceraian, Gading Marten dan Gisella Anastasia Kompak Lakukan Ini

Baca: Respons BKN Terkait Soal Tes SKB CPNS 2018 yang Tak Sesuai Formasi, Perhatikan Cara Hitung Hasil Tes

Baca: Cek Hasil Tes SKD Kemenristekdikti dan Jadwal Serta Bocoran Soal Tes SKB CPNS 2018 di Sini

Baca: Hotman Paris Posting video Ceramah Ustadz Abdul Somad, Bahasannya Ngena dengan Hotman

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo langsung memimpin kegiatan Hari Anti Korupsi Internasional 2018.

Rangkaian Hari Anti Korupsi Internasional, pihaknya juga sudah melaksanakan penerangan hukum ke aparatur desa di Kecamatan Karangintan beberapa waktu lalu dan rencananya akan menyasar desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar.

“Penerangan hukum di kantor Kecamatan Karangintan bukan berarti desa-desa di kecamatan itu masih ada yang belum tertib administrasi, tetapi karena ingin berbagi ilmu di kecamatan yang terdekat lebih dulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muji Martopo didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Banjar, Arif Ronaldy.

Dia mengatakan, melalui penerangan ke desa-desa, sehingga para aparatur desa bisa menanyakan langsung hal apa saja yang berkaitan dengan kinerja, terutama pembuatan pelaporan.

Mereka bisa berkonsultasi dengan kejaksaan TP4D yang juga tugasnya untuk pendampingan hukum.

Adapun saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sudah menelisik beberapa kasus korupsi yang ditangani, korps baju cokelat itu menindak tiga perkara kasus korupsi di Kabupaten Banjar.

Ada satu tunggakan penyidikan perkara yang masih dalam penanganan yakni kasus Kunker Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Satu perkara sudah kami naikkan statusnya kepada tahap penyidikan yakni Pasar Bakung di Sungaitabuk. Dugaan penyimpangan pada pembangunannya,” terangnya.

Dirinya mengharapkan, dalam peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2018, sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar bersama-sama dengan masyarakat bahu-membahu untuk melakukan pencegahan sehingga program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Tentunya harapan kami kasus dugaan penyimpangan di dalam perjalanan dinas Anggota DPRD Banjar bisa selesai di tahun 2018 ini penyelidikannya,” tambahnya.

Beberapa hari lalu Muji mengatakan, pihaknya pekan lalu sudah memintai keterangan seorang saksi ahli, terkait penyidikan kasus Kunker DPRD Banjar.

Dia juga menambahkan, bisa saja kembali memintai keterangan saksi ahli tergantung kebutuhan dari tim penyidik.

Kasus dugaan perjalanan fiktif Anggota DPRD Banjar bergulir sejak 2015-2016 lalu, sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017.

Dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar sendiri terkuak saat melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker.

(Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved