CPNS 2018

Respons BKN Terkait Soal Tes SKB CPNS 2018 yang Tak Sesuai Formasi, Perhatikan Cara Hitung Hasil Tes

Respons BKN Terkait Soal Tes SKB CPNS 2018 yang Tak Sesuai Formasi, Perhatikan Cara Hitung Hasil Tes

Editor: Restudia
Tribun Bali
Ilustrasi CPNS 2018 

Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.

Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.

Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.

Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;

Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari.
Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)

Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Misal:

Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.

SDN 4  tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.

3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1

Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:

Adul nilai SKD 300 dan SKB 350

Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400

Cita nilai SKD 280 dan SKB 375

Perhitungan nilai SKD 

Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved