Pilpres 2019
Pembelaan Kubu Prabowo Soal Pose 2 Jari Anies Baswedan yang Dilaporkan ke Bawaslu di Pilpres 2019
Pembelaan Kubu Prabowo Soal Pose 2 Jari Anies Baswedan yang Dilaporkan ke Bawaslu di Pilpres 2019
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pose 2 jari Anies Baswedan dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat berujung pelaporan ke Bawaslu karena dugaan Kampanye Pilpres 2019.
Namun pose dua jari Anies Baswedan itu bagi Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif justru dianggap bukan simbol kampanye koalisi Adil Makmur di Pilpres 2019.
"Saya mengatakan itu bukan simbol kampanye kita. Ini harus dicatat Gerindra mengatakan ini bukan simbol kampanye kita. Itu kan gimmick masyarakat bukan dari tim," tegas Syarif saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Selain itu, acara Konfernas Gerindra merupakan agenda internal partai dan bukan dalam rangka kampanye Pilpres 2019. Sehingga kehadiran Gubernur DKI Anies Baswedan dalam agenda tersebut tak bisa serta merta disebut sebagai bentuk kampanye.
Baca: SBY Ungkap Dalang Aksi Bendera Partai Demokrat Dirusak di Pekanbaru, Terkait Jokowi & PDIP?
Baca: Sikap Nella Kharisma Saat Diperiksa Polisi Terkait Endorse Kosmetik, Via Vallen & Nia Ramadhani?
Baca: Kedok Vigit Waluyo Dibongkar La Nyalla Terkait Pengaturan Skor di Liga Indonesia & Oknum PSSI
Baca: Menteri Presiden Jokowi Tantang Prabowo Soal Prediksi Indonesia Punah Jika Kalah di Pilpres 2019
Anies, kata Syarif hanya sebatas memenuhi undangan yang diberikan oleh DPP Partai Gerindra, meskipun kapasitas kehadirannya sebagai Gubernur DKI.
Dia juga menerangkan bahwa pernyataan Anies saat berpidato adalah sebuah penyampaian harapan kepada mantan Wakilnya di DKI, Sandiaga Uno untuk bisa mengulang sukses seperti saat menang Pilkada DKI tahun lalu.
"Pertama saya ingin klarifikasi acara kemarin bukan acara kampanye. Salah satu kata-kata Pak Anies adalah mendoakan supaya Pak Sandi sukses seperti di DKI," ungkapnya.
Perihal adanya pihak yang melaporkan pose dua jari Anies ke Bawaslu RI, Syarif menyebut itu adalah hak dari setiap orang untuk melaporkan bila melihat ada indikasi pelanggaran. Anies pun memiliki hak yang sama untuk mengklarifikasinya.
"Ya kan hak orang ketika melihat sesuatu yang nggak cocok ada dugaan pelanggaran dilaporkan. Juga hak Pak Anies untuk mengklarifikasi kalau dipanggil," pungkasnya.

Sikap Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menelusuri pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bawaslu Jawa Barat untuk menelusi dugaan adanya pelanggaran tersebut.
"Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar, karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar. Bagaimana situasi dan videonya," kata Afifudin, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (18/12/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri apakah yang dilakukan mantan menteri Pendidikan itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Jika, mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, kepala daerah atau pejabat negara harus mengajukan cuti apabila mengikuti kampanye salah satu peserta pemilu.
Baca: Respons Tim Jokowi-Maruf Amin Atas Pernyataan Prabowo Subianto Indonesia Akan Punah
Baca: Kaleidoskop 2018 - Kedekatan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Jadi Berita Populer 2018