Berita Kabupaten Banjar

Ini Kata Pengamat Hukum Terkait Penuntasan Kasus Kunker DPRD Banjar yang Berlarut

Aparat penegak hukum nanti dapat menentukan secara lebih jauh berkenaan siapa yang bertanggung jawab atas adanya kerugian keuangan negara atau daerah.

Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/hasby suhaili
Ichsan Anwary 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kasus kunjungan kerja DPRD Banjar hingga kini belum ada kejelasan. Dosen di Fakultas Hukum ULM, Ichsan Anwary mengatakan, terhadap segala upaya dan ikhtiar yang dilakukan secara cermat dan hati-hati oleh aparat penegak hukum menangani kasus-kasus korupsi, harus senantiasa beri apresiasi dan penghormatan.

Karena semua itu dilakukan untuk mendapatkan kejelasan atas kasus posisi yang ditanganinya, demikian pulahalnya terhadap kasus DPRD Kabupaten Banjar.

Menurutnya, dalam penanganan kasus yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah, dapat digunakan laporan hasil audit investigatif dari lembaga BPKP untuk menentukan tentang jumlah kerugian keuangan negara atau daerah.

Baca: BKN Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Lihat Juga Link Tes SKB CPNS 2018

Baca: Tingkah Aneh Buaya Sebelum Tsunami Banten dan Tsunami Lampung, Firasat Tsunami Selat Sunda?

Aparat penegak hukum nanti dapat menentukan secara lebih jauh berkenaan siapa yang bertanggungjawab atas adanya kerugian keuangan negara atau daerah tersebut.

"Apa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dimaksud. Dalam perspektif hukum administrasi, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menegaskan pasal 35 Ayat satu bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud," katanya, Rabu (26/12).

Dia juga menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 59 Ayat satu, setiap kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Aparat penegak hukum yang dapat menentukan apakah proses hukumnya SP3 atau lanjut," imbuhnya pria yang juga menjabat Sekretaris Asosiasi Pengajar HTN/HAN Kalimantan Selatan.

Baca: Putri Aa Jimmy Ditemukan Dalam Pencarian Korban Tsunami Banten dan Lampung, Begini Kondisinya

Baca: Live Beinsport 1! Live Streaming Man United vs Huddersfield Liga Inggris, Tonton Pakai Cara ini

Dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah lanjut Ichsan Anwari, harus digunakan dua parameter pertama, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedua, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Kepada publik, dirinya meminta sebaiknya harus menaruh kepercayaan yang tinggi kepada aparat penegak hukum untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus yang diembankan kepadanya dengan baik..

Santer beredar kabar Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kunjungan kerja DPRD Banjar. Hal ini sesuai janji Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Muji Martopo yang diungkapkannya pada Peringatan Hari Anti Korupsi beberapa waktu lalu, bahwa pada 2018 ini kasus tersebut akan ‘selesai’.

Kasus perjokian dalam perjalanan dinas ke luar daerah dan juga adanya dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 24 miliar dan anggaran 2017 sebesar Rp 24 miliar.

Kasus dugaan perjalanan fiktif Anggota DPRD Banjar bergulir sejak 2015-2016 lalu, sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017. Dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar sendiri terkuak saat melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada sejumlah modus diantaranya adalah perjokian kunker.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Muji Martopo ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih proses pemeriksaan. Pria ramah itu pun menyangkal keras bahwa kasusnya sudah SP3 dan mempersilakan menanyakan langsung kepada Kasipidsus, Tri Taruna Fariadi.

“Masih proses pemeriksaan,” katanya, Rabu (26/12). (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved