Daftar Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2019, Tukar Segera Pakai Cara Ini!
Ini daftar uang Rupiah yang tak berlaku lagi pada 2019. Tukarkan segera pakai cara ini. Tinggal beberapa hari lagi!
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.
Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.
Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.
Prosedurnya pun cukup mudah.
Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.
Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:
