Berita Regional

Terungkap, Dua Pria Telanjang dan Mesra di Mobil Konsumsi Sabu Dalam Jumlah Besar, Bukan LGBT

Terungkapnya aksi telanjang bulat yang pelaku lakukan adalah pengaruh dari sabu-sabu yang dikonsumsinya dalam jumlah besar.

Editor: Elpianur Achmad
Kompas.com
Dua lelaki yang telanjang bulat dalam mobil di Pati diamankan polisi. 

Apalagi keduanya usai dilakukan pemeriksaan diketahui adalah pengguna baru.

Dua tersangka lelaki asal Madura yang sempat gegerkan warga Kabupaten Pati akibat overdosis narkoba.
Dua tersangka lelaki asal Madura yang sempat gegerkan warga Kabupaten Pati akibat overdosis narkoba. (TRIBUN JATENG/DWI LAYLATUR)

Sehingga tidak mengetahui jika efek yang ditimbulkan sampai berlebihan dan bahkan hingga hilang kesadaran serta tidak bisa mengontrol.

Marhatam alias Dony pun mengakuinya bahwa aksi buka baju di luar kesadaran.

"Saya tidak tahu, tidak sadar. Semua di luar kesadaran, tahu-tahu sudah di rumah sakit saat sadar," ujarnya.

Begitu pula saat dikonfirmasi, dia tidak ingat sama sekali jika banyak orang dan polisi yang meminta mobil agar dibuka dan akhirnya diamankan.

Baca: Sah Rasa Backstreet! Maia Estianty Cium Irwan Mussry di Belakang sang Ayah yang Pidato

Baca: Daftar 100 Wanita Tercantik Dunia, Chelsea Islan Kalahkan Raisa dan Ariana Grande, versi TC Cadler

Kapolres Jon menuturkan keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat masih di Sampang, sebelum berangkat ke Jakarta.

Kemudian pelaku mengonsumsi lagi saat berada di SPBU Batangan Kabupaten Pati.

Namun apes, mobil yang dikendarai Marhatam alias Dony dan Marso malah salah arah hingga berada di Trangkil.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sisa sabu-sabu yang digunakan oleh para pelaku sebanyak 0.54 gram.

"Sabu-sabu tersebut sisa hasil yang dipakai, dari jumlah pembelian total Rp 4,5 juta yang dibelinya di Sampang Madura," ujar Kapolres.

Serbuk sabu itu tercecer, ada yang di kursi kendaraan, dashboar, juga ada yang di lantai.

Selain itu, ada barang bukti mobil Suzuki B 2254 KFB yang digunakan dan urin yang terbukti positif mengandung metaamfetamin.

Akibat perbuatannya itu mereka dijerat pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah/Tribunjateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UPDATE: 2 Lelaki Telanjang Pelukan Dalam Mobil di Trangkil Pati Bukan LGBT, Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved