Berita Kabupaten Banjar
7.601 Warga Banjar di Bantaran Sungai Tak Bisa Dapatkan Sertifikat karena Terkendala Tataruang
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar kesulitan menerbitkan sertifikat bagi rumah yang berdiri di sepadan sungai.
Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN — Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar kesulitan menerbitkan sertifikat bagi rumah yang berdiri di sempadan sungai. Total sebayak 7.601 berkas yang tidak bisa diproses sertifikatnya, selain karena sepadan sungai juga karena tidak melengkapi surat tanah dan syarat lainnya sehingga outputnya hanya peta bidang saja dari berbagai desa di Kabupaten Banjar.
Camat Martapura Timur, Syaifullah Effendi mengatakan, keberadaan masyarakat di sepadan sungai sulit dipecahkan, karena sudah menjadi tradisi dan turun-temurun dari nenek moyang. Tetapi untuk menguranginya harus ada sosialisasi larangan di sepadan sungai.
“Menjadi harapan kami agar sering adakan sosialisasi supaya masyarakat dapat mengetahui, memang banyak masyarakat yang mau mengolah sertifikat, tetapi dipinggir sungai sehingga kami tidam berani pula memberikan rekomendasi,” katanya.
Dia mengakui di wilayah kecamatannya masih ada desa-desa tertinggal yang masyarakatnya tinggal di pinggiran sungai.
Camat Astambul, Jurji Zaidan mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (STPL) yang dilaksanakan BPN Kabupaten Banjar terkendala karena masih banyak yang bermukim di bantaran sungai. Kecamatan Astambul sepengetahuannya masih ada lima desa yang warganya terkendala tidak bisa mendapatkan sertifikat.
“Memang sesuai ketentuan tanah yang ada di jalur hijau dan bantaran sungai melanggar sepadan sungai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Dirinya mengharapkan ada revisi persa tata ruang Kabupaten Banjar yang bisa mengakomodir kepentingan masyarakat yang sudah memiliki rumah sejak dahulu turun-temurun berorientasi ke sungai sebelum terbitnya perda tata ruang.
“Beda halnya kalau bangunan rumah yang baru dibangun setelah berlakunya perda tata ruang,” tambah Jurji Zaidan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar, Mursal mengatakan, BPN tidak bisa memproses sertifikat tanah masyarakat yang berada di sepadan sungai karena sepadan sungai merupakan jalur hijau yang berfungsi sebagai ruang penyangga ekosistem sungai agar sungai tetap terjaga kelestariannya, bukan sebagai kawasan pemukiman.
“Hal ini bekaitan dengan tata ruang Kabupaten Banjar, maka kewenangannya ada di dinas PU dan Penataan Ruang, bukan di dinas pertanahan,” tambahnya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Farida Ariyati ketika dikonfirmasi belum ada balasan. Begitu pula Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, M Hilman ditanya terkait permasalahan tersebut belum memberikan balasan. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)
