Daftar 18 Rumah Sakit yang Tak Layani Lagi Pasien BPJS Kesehatan, Jawa Barat Hingga Jawa Timur
Inilah daftar rumah sakit yang tak melayani lagi pasien BPJS Kesehatan, mulai Jawa Barat hingga Jawa Timur per Januari 2019.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, itu akan tetap dilayani," ujarnya.
Nnatinya, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS Kesehatan itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS Kesehatan dengan komitmen rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS akan mendapatkan pelayanan yang selayaknya ada selama ini," pungkasnya.
Daftar RS Lain yang Putus dengan BPJS Kesehatan
Selain itu, BPJS Kesehatan tidak lagi melayani kerja sama dengan sejumlah rumah sakit mulai 1 Januari 2019 lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf memastikan putusnya kerja sama tersebut karena sejumah rumah sakit tidak memenuhi akreditasi dari BPJS Kesehatan.
Dengan tegas Iqbal juga memastikan kalau tidak adanya kerja sama dengan sejumlah rumah sakit bukan untuk mengurangi defisit BPJS kesehatan yang pada tahun 2018 lalu diperkirakan mencapai Rp 16,5 triliun.
“Pertama saya tegaskan bukan terkait upaya mengurangi jumlah defisit,” kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Senin (7/1/2019).
Adapun aturan mengenai sertifikat akreditasi yang harus dimiliki rumah sakit yang melayani program jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan utnuk menyeleksi fasilitas kesehatan antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkupan pelayanan dan komitmen pelayanan.
Dalam proses pembaruan kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit akan dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefi yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak.
Adapun rumah sakit yang tidak lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan antara lain karena tidak memenuhi syarat rekredensialing adalah RSU Kambang (Jambi), RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang Medical Center (Jambi), RS Berdaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang), RS Multazam Medika (Cikarang).
Kemudian RS Amanah Mahmuda (Tegal), RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya Sentra Medika (Tangerang), RS Mitra Medika (Cikarang), dan Klinik Utama Pertamedika (Prabumulih).
Tidak ada perpanjangan kontrak juga berlaku pada RS dr. Oen Sawit (Boyolali), Klinik Utama Jiwa Agmad Kamali (Tegal), Klinik Utama Alesha (Sleman), RSIA H Thaha Bakrie (Samarinda), RS AR Royan (Palembang) karena RS tidak lagi beroperasi.
BPJS Kesehatan juga tidak dapat dilayani di RS Citama (Cibinong), dan RSUD Kelas D Korpri AW. Shahranie (Samarinda).
Baca: Lagi Ahmad Dhani Sindir Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Perkara si Bungsu Dul Jaelani
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Daftar Rumah Sakit yang Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan di Surabaya, Malang, hingga Bogor