Berita Banjarmasin

Masyarakat Tak Mampu yang Terbelit Hukum Bisa Minta Bantuan Lembaga Ini, Gratis!

Sejak Kamis (10/1) bertempat di PN Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan telah ada Pos Bankum Peradi Banjarmasin. Ini menyusul adanya kerjasama antara

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kerjasama PN Banjarmasin dan DPC Peradi membuka pos bantuan hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masyarakat tak mampu yang terjerat kasus hukum dan perlu bantuan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I A, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pengadilan Hubungan Industrial sekarang bisa meminta bantuan ke Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.

Ya, sejak Kamis (10/1) bertempat di PN Banjarmasin di Jalan DI Panjaitan telah ada Pos Bankum Peradi Banjarmasin. Ini menyusul adanya kerjasama antara DPC Peradi Banjarmasin dan PN Banjarmasin Kelas I A.

Ketua DPC Peradi Banjarmasin Bun Yani SH, Kamis (10/1/2019) mengungkapkan Pos Bankum Peradi Banjarmasin ini merupakan kerjasama pihak DPC Peradi Banjarmasin dengan PN Banjarmasin Kelas I A . Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) yang disediakan fasilitasnya oleh PN Banjarmasin Kelas I A.

Baca: Daftar Lengkap Bursa Transfer Liga Inggris 2018-2019, Klub Raksasa Malah Ramai Cuci Gudang

Baca: Menikah Dengan Eryck Amaral Desember 2018, Aura Kasih Sudah Hamil, Ternyata Ada Fakta Lain

Baca: BREAKING NEWS : Siswi SMPN 5 Banjarbaru Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp 150 Juta

Untk Pos Bankum ini akan dikomandoi oleh M Risky Hidayat.

"Pos ini membantu melayani masyarakat yang tak mampu untuk pendampingan hukum dan melayani pengurusan misal surat-surat," paparnya .

Nantinya para pengacara anggota Peradi Banjarmasin akan stand by di Pos Bankum ini untuk membantu masyarakat.

Sementara itu Ketua PN Banjarmasin Kelas I A , Sutarjo SH mengatakan Pos Bantuan Hukum ini gunanya untuk membantu pelayanan hukum masyarakat.

"Dengan adanya penandatangan kerjasama ini diharapkan dapat membantu bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Bagi masyarakat yang tak mampu, apalabila berhadapan dengan hukum jangan khawatir tidak akan mendaoatkan hak-haknya," paparnya.

Menurutnya semua masyarakat yang tak mampu akan terlayani dan akan terlindunghan hak-haknya apabila ada berhadapan dengan hukum.

Ditambahkannya masyarakat tak mampu untuk meminta bantuan hukum ini tak ada biayanya.

"Bahkan untuk persidamngannya pun tak ada biaya, di Pos Bankum ini juga bisa untuk konsultasi, penyiapan dokumen, menunjuk kepada penasehat hukum yang mempunyai akreditasi sebagai advokat untuk mendampingi persidangan.(Banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved