Berita Jakarta

Demi Nikahi Ahok Alias BTP, Bripda Puput Nastiti Devi Tak Lagi Jadi Polwan, Ini Sikap Keluarganya

Demi Nikahi Ahok Alias BTP, Bripda Puput Nastiti Devi Tak Lagi Jadi Polwan, Ini Sikap Keluarganya

Editor: Restudia
akun twitter @meliananach
Ahok (BTP) dan Bripda Puput Nastiti Devi_1 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah meraih empat penghargaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atas perencanaan kerja terbaik se-Indonesia, pada 2016.

Dikutip dari Kompas.com, keempat penghargaan yang diterima yakni kategori Provinsi dengan Perencanaan Terbaik; Provinsi dengan Perencanaan Inovatif.

Juga Provinsi dengan Perencanaan Progresif serta Milenium Development Goals (MDGs) 2016, terbaik I kategori tingkat pencapaian MDGs tertinggi tahun 2015.

"Iya tadi dapat empat penghargaan. Penghargaan Pangripta untuk penyusunan rencana kerja," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Ahok pun menerima langsung penghargaan tersebut di Istana Negara dalam acara penutupan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

Ahok mengatakan, berbagai perencanaan di Ibu Kota sudah menggunakan sistem elektronik.

"Bappeda mempresentasikan perencanaan di Jakarta, termasuk keunggulan kami kan dari Musrenbang sudah menggunakan sistem elektronik sampai ke e-budgeting," ucapnya.

Ahok mengaku puas dengan kinerja jajarannya saat ini karena terbukti bisa memborong empat penghargaan sekaligus.

"Bappeda kerja sangat bagus, SKPD juga sangat bagus, lumayan lho."

"Saya juga kaget dapat empat penghargaan," ujarnya sambil tersenyum.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama (WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN)

Sudah Bebas Sejak 07.30 WIB

Ahok alias BTP akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, Kamis (24/1/2019).

Dijemput sang anak sulung, Nicholas Sean, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pukul 07.30 WIB.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Andika Dwi Prasetya mengatakan, semua berkas pembebasan BTP sudah selesai diurus.

"Sudah semua diurus, selesai tadi pagi," ujar Andika dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

BTP langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

BTP menjalani hukumannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reza Deni/Lita Andari Susanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Puput Bukan Lagi Polisi, Sudah Dekat dengan Ibunda Ahok,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved