Ahmad Dhani Ditahan

Ahmad Dhani Komentari Ahok alias BTP Setelah Suami Mulan Jameela Itu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ahmad Dhani sempat mengomentari Ahok alias BTP yang sudah bebas setelah suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Murhan

"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," ungkap Dhani.

Apalagi jika dituding membenci agama tertentu. Ia tak setuji akan hal itu.

"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah."

Dhanipun tak goyah untuk tetap maju menjadi caleg dari Partai Gerindra untuk dapil Jatim 1 yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Oh iya dong (proses nyaleg masih lanjut)," ungkap Dhani.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Pengacara Kecewa

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.

Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.

Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.

"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved