Ahmad Dhani Ditahan

Ahmad Dhani Komentari Ahok alias BTP Setelah Suami Mulan Jameela Itu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ahmad Dhani sempat mengomentari Ahok alias BTP yang sudah bebas setelah suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Murhan

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ahmad Dhani sempat mengomentari Ahok alias BTP yang sudah bebas setelah suami Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara.

Ahmad Dhani menanggapi kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok alias BTP usai dirinya menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani menyebutkan jika Ahok alias BTP sudah kembali fitri atau suci usai menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca: Cerita & Keluhan Ahmad Dhani 2 Hari di Penjara Diungkap Fahri Hamzah, Kondisi Suami Mulan Jameela

Baca: Gisella Anastasia Bicara Pria yang Mendekati Pasca Cerai dengan Gading Marten, Gisel Sudah Move On?

Baca: Reaksi Inul Daratista Diminta Cari Berondong dan Selingkuh dari sang Suami, Adam Suseno

"Yaa Ahok kan sudah bebas yaa, sudah menjalani hukuman. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selata.

"Menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali, menurut saya Ahok sudah nol (0) lagi lah. Kalau puasa ramadhan udah nol (0) lagi," tambahnya.

Dhani pun tak banyak berbicara perihal keputusan Ahok yang kabarnya lebih memilih menjadi Youtubers dibanding politikus.

"Bagus (Ahok jadi Youtubers)," katanya singkat.

Baca: Maia Estianty: I Love You So Much, Tanggapi Postingan Dul Jaelani & El Rumi Usai Vonis Ahmad Dhani

Baca: Sule Disebut Ganteng oleh Presiden Jokowi, Andre Taulany dan Ayah Rizky Febian Bikin Jokowi Tertawa

Baca: Ustadz Abdul Somad Singgung Soal Politik, Markas Persib Bandung Diwarnai Salam Dua Jari

Baca: Bondan Prakoso Dikabarkan Meninggal Dunia Gara-gara Ini, Video & Lirik Lagu RIP by Fade 2 Black

Baca: Billy Syahputra Ungkap Kejadian di Balik Layar Terkait Adu Jotos dengan Pengacara Kriss Hatta

Tak Benci China

Ahmad Dhani baru saja divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Selepas sidang Dhani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke LP Cipinang Jakarta Timur.

Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya beberapa waktu yang lalu.

Iapun mengaku akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu, kalau kita memang tidak puas dengan putusan ditingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," ujar Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sebab Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian seperti yang divoniskan.

Terlebih ia mengaku tidak pernah membenci orang Tiongkok (China) seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

"Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok. Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa," ungkap Dhani.

Apalagi jika dituding membenci agama tertentu. Ia tak setuji akan hal itu.

"Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab Oma saya Katolik, tante saya Protestan, jadi kalau dianggap saya menyebarkan kebencian kepada suku ras tertentu itu salah."

Dhanipun tak goyah untuk tetap maju menjadi caleg dari Partai Gerindra untuk dapil Jatim 1 yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

"Oh iya dong (proses nyaleg masih lanjut)," ungkap Dhani.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Pengacara Kecewa

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.

Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.

Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.

"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.

Baca: Nasib Konser Dewa 19 di Malaysia Setelah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Diungkap Ari Lasso

Baca: Ustadz Abdul Somad Singgung Soal Politik, Markas Persib Bandung Diwarnai Salam Dua Jari

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (1).
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (1). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Ahmad Dhani Sebut BTP Sudah Fitri Kembali

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved