Selebrita

Alasan Jerinx SID 'Serang' Anang Hermansyah dan Ashanty di Twitter dan Instagram, Sindir Jokowi?

Alasan Jerinx SID 'Serang' Anang Hermansyah dan Ashanty di Twitter dan Instagram, Sindir Jokowi?

Penulis: Noor Masrida | Editor: Rendy Nicko
istimewa
Ashanty dan Anang Hermansyah 

Simak status lengkap berikut ini.

@jrxsid: Debat di radio aja takut apalagi di TV. Ketemu sama @jokowi (2014) saja ga ada gunanya apalagi ketemu @ananghijau (emoticon ketawa).

Yang lucu, istrinya @ashanty_ash malah ngotot minta debat TV. Saya ga pernah takut lawan elit piece of shyt macam kalian. Ayo! Asal jangan kau jadikan ini media jualan kosmetik ya.

#RUUkampungan #Anang4President

Sebelumnya diberitakan Tribunjatim.com RUU Permusikan yang sedang diperjuangkan Anang Hermansyah membuat Ashanty  ribut dengan drummer SID, Jerinx.

Ashanty dan Jerinx SID tampak berbalasan postingan dan story di akun Instagram masing-masing.

Diawali dari cuitan Jerinx SID di Twitter, Ashanty segera buka suara dan pasang badan untuk suaminya.

Sementara itu, sebelum pemberitaan Anang dan Ashanty  vs Jerinx SID memanas,  musisi Fredly dan Rian d'Masiv telah mendatangi Gedung DPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kedua musisi itu menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait, dan anggota Komisi X Anang Hermansyah.

Kedua musisi itu meminta agar draf RUU Permusikan yang saat ini tengah dibahas itu diperbaiki.

Aurel Hermansyah dan Ashanty
Aurel Hermansyah dan Ashanty (Grid.ID)

RUU itu sudah sendiri telah diajukan tahun 2017 dan diharapkan bisa disyahkan tahun ini.

Namun para musisi melihat draf RUU Permusikan itu sangat menganggu mereka. 

Salah satu pasal yang dipersoalkan dan cukup menggelitik adalah Pasal RUU Permusikan.

Pasal itu membahas soal larangan dalam penciptaan musik.

Salah satu di Pasal 5 itu membahas, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved