Selebrita

Sindiran Pedas Suami Ashanty, Anang Hermansyah pada Jerinx SID dan yang Menolak RUU Permusikan

Sindiran pedas diberikan Anang Hermansyah pada Jerinx SID dan musisi yang menolak RUU Permusikan. Suami Ashanty sebut banyak isinya yang bagus.

Editor: Murhan
Instagram @duniamanji
Anji Manji dan Anang Hermansyah Bahas RUU Permusikan 

Termasuk Anji Manji yang juga mengkritisi beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Permusikan.

Beberapa musisi yang tampak menolak adanya RUU Permusikan antara lain Glenn Fredly, Marcell Siahaan, dan Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca.

RUU tersebut dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, terdapat 262 pelaku industri musik yang membentuk Koalisi Nasional untuk tolak RUU Permusikan.

Bahkan menurut para musisi tersebut dari 54 pasal, ada 19 pasal yang menghambat proses bermusik, yaitu pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.

Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

Contoh lainnya, Pasal 32 yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.

Hal itu, turut ditanyakan langsung oleh mantan vokalis band Drive tersebut kepada Anang Hermansyah dalam channel YouTubenya.

"Ada beberapa pasal tu mas, pasal 5, pasal 18, pasal 19, 32, 42, 50," ungkap Anji Manji.

"Oke kita bahas yang paling kecil aja, pasal 5 dalam kebebasan berekspresi, ya itulah, itu perlu didiskusikan kembali," ucap Anang Hermansyah.

"Mas Anang nggak setuju juga?" tanya Anji Manji.

Suami dari Ashanty itupun dengan tegas menerangkan bahwa ia tak setuju dengan adanya kebebasan berekspresi pada pasal 5 RUU Permusikan.

"Aku nggak setuju, mana mau aku kebebasan berekspresiku (dibatasi), dasarnya berkreasikan bebas," ucap Anang Hermansyah.

Meski benar ialah yang mengusulkan adanya RUU Permusikan, ternyata bukan Anang Hermansyahlah yang merumuskannya.

"Aku membaca bahwa Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI, Innocentius Samsul bertindak juga sebagai penanggung jawab naskah akademik RUU Permusikan bilang 'RUU Permusikan ini diusulkan mas Anang yang ada di komisi X DPR, benar?" tanya Anji Manji.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved