Selebrita
Ahmad Dhani Dikeluarkan dari Lapas Cipinang, Mantan Suami Maia Estianty Dipindah ke Lapas Madaeng
Musisi yang juga suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Madeang karena kasus lain, Rabu (6/2/2019).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Musisi yang juga suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Madeang karena kasus lain, Rabu (6/2/2019).
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.
Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Baca: Nasib Penghina Ustadz Abdul Somad Kini, Jony Boyok Pernah Bikin Heboh Saat Hina UAS di Facebook
Baca: Nasib Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji, Masih Buron dan Terancam Dicoret Jadi Caleg
Baca: Nasib Undangan Nikah Ahok (BTP) dan Puput Nastiti Devi Diungkap Tetangga Puput, Sudah Disebar?
Baca: LINK Live Streaming PSSI TV Timnas U-22 Indonesia vs Bayangkara FC, Jelang Piala AFF U-22 2019
“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).
Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.
“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.
Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.
Berbaur dengan 2.900 Napi
Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani Prasetya (ADP) yang akan menghuni rutan yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo.
Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya. Pasalnya, di Rutan Medaeng Sidoarjo sendiri telah terisi sebanyak 2.900 nara pidana (napi).
“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).
Sementara itu,Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini ADP dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.
"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1). Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara. ADP melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. ADP kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.
ADP juga akan jalani persidangan pertama di PN Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena terbukti melakukan pencemaran nama baik lewat rekaman videonya. Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Jadwal Sidang Baru
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan agenda sidang untuk musisi Ahmad Dhani.
Menurut Richard Marpaung, Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019) mendatang.
Namun, pihaknya masih terlebih dulu menunggu status penetapan pengalihan penahanan Ahmad Dhani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami masih menunggu status penetapan pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Richard Marpaung, Selasa (5/2/2019).
Kendati begitu, Richard Marpaung memastikan, pihaknya dapat mendatangkan Ahmad Dhani pada saat sidang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono mengaku, telah mempersiapkan dua ruang sidang untuk Ahmad Dhani.
“Ruangan itu antara Ruang Cakra atau Ruang Candra, kami tinggal menunggu kepastian dari pihak kejaksaan,” bebernya.
Adapun majelis hakim yang nantinya akan memimpin sidang dipilih tiga hakim, di antaranya Sapruddin, Rochmad, dan R Anton Widyopriyono.
Pengacara Dhani Ajukan Banding
Mantan suami Maia Estianty, Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Pengajuan banding ayah kandung Dul Jaelani, Ahmad Dhani telah resmi didaftarkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Ahmad Dhani kini sudah memasuki hari ke-9 dalam menjalani masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.
"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).
Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.
Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.
"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Mulai Hari ini Tahanan Ahmad Dhani Dipindah Dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng
