Selebrita

Tangis Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen di ILC yang Bahas Soal Ahmad Dhani, Ini Reaksi Karni Ilyas

Mulan Jameela tak kuasa menahan air mata saat menyanyi lagu Kangen saat di ILC TVOne, membahas soal Ahmad Dhani. Karni Ilyas pun tertegun.

Editor: Murhan
ILC tvOne
Mulan Jameela menyanyi lagu Kangen di ILC tvOne sambil nangis-nangis sesenggukan, karena saking kangen pada suami, Ahmad Dhani yang sedang mendekam di penjara Cipinang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulan Jameela tak kuasa menahan air mata saat menyanyi lagu Kangen saat di ILC TVOne, Selasa 5 Februari 2019 yang membahas soal Ahmad Dhani. Karni Ilyas pun tertegun.

Presenter Indonesia Lawyers Club / ILC tvOne Karni Ilyas dan sederet hadirin yang muncul ILC tvone bertema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?". Penampilan Mulan Jameela yang menyanyi lagu ' Kangen ' sambil nangis sesenggukan dengan terpotong-potong karena saking dramatisnya mendalami lagu band Dewa 19 itu.

Mulan Jameela memang penuh penjiwaan membawakan lagu Kangen, dan sesuai judul lagunya, mantan pasangan duet Maia Estianty di Duo Ratu itu memang mengaku kangen berat pada sang suami, Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini sedang mendekam di Rutan Cipinang dalam status terpidana kasus ujaran kebencian dan terjerat UU ITE.

Baca: Kangennya Dul Jaelani Putra Ahmad Dhani ke Mulan Jameela & Puji ke Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Baca: Nagita Slavina Bungkam Ditanya Raffi Ahmad Soal Ini, Bukan Isu Selingkuh atau Ayu Ting Ting

Baca: Reaksi Aneh Pelapor Ahmad Dhani Lihat Mulan Jameela Nangis, Jack Boyd Lapian Nyanyi Lagu Kangen

Baca: Ahmad Dhani Dikeluarkan dari Lapas Cipinang, Mantan Suami Maia Estianty Dipindah ke Lapas Madaeng

Mulan Jameela, karena sebelum naik panggung sudah dalam kondisi menangis ketika curhat soal Ahmad Dhani masuk penjara, ketika didaulat menyanyi oleh Karni Ilyas ke panggung, tambah menangis sesenggukan.

Akibatnya, lagu Kangen ciptaan Ahmad Dhani di band Dewa 19 dibawakannya dengan tidak utuh.

Itu karena Mulan Jameela beberapa kali berhenti menyanyi karena terus sesenggukan menahan derasnya air mata mengalir di kedua pipi.

Karni Ilyas sampai tertegun dan terdiam sesaat memperhatikan Mulan Jameela menangis sesenggukan.

Baca: Nasib Penghina Ustadz Abdul Somad Kini, Jony Boyok Pernah Bikin Heboh Saat Hina UAS di Facebook

Baca: Undangan Pernikahan Ahok (BTP) dan Puput Nastiti Devi Diungkap Tetangga Puput, Sudah Disebar?

Baca: Perlakuan Polisi pada Vanessa Angel Soal Ruang Tahanan Terkait Kasus Prostitusi Online Artis

Baca: Tangis Nagita Slavina Saat Raffi Ahmad Baca Alquran, sempat Ditegur Teuku Wisnu, Raffi Ngaku Malu

 

Demikian juga dengan sederet hadirin lain yang memperhatikan bahasa tubuh dan ekspresi sedih Mulan Jameela yang malam itu cantik berbalut kerudung biru muda.

Mulan Jameela Sudah Menangis Sejak Sebelum Menyanyi Kangen

Mulan Jameela sebenarnya sudah menangis sejak sebelum menyanyi lagu Kangen di ILC tvOne, karena ungkap kangen pada sang suami, Ahmad Dhani, yang kini mendekam di LP Cipinang.

Berawal dari Karni Ilyas yang bertanya ke Mulan soal perasaannya ketika Ahmad Dhani dieksekusi ke LP Cipinang dalam kasus ujaran kebencian.

Kata Mulan, ia tak tega lihat suaminya dieksekusi ke penjara.

Padahal dia tahu Ahmad Dhani sendiri tampak tegar.

"Saat Mas Dhani diangkut (dieksekusi masuk LP Cipinang) saya gak berani liat mukanya. Saya gak tega, gak kuat mikirin anak-anak," tutur pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi itu.

"Saya temani dia sampai Rutan. Saya liat dia kuat, salut saya. Saya sedih, kecewa, yakin tak akan sia-sia dia berjuang," tuturnya sembari mengusap air mata.

Mulan Jameela menyanyi lagu Kangen di ILC tvOne sambil nangis-nangis sesenggukan, karena saking kangen pada suami, Ahmad Dhani yang sedang mendekam di penjara Cipinang.

Kata Mulan, ia tak tega lihat suaminya dieksekusi ke penjara.

Padahal dia tahu Ahmad Dhani sendiri tampak tegar.

"Saat Mas Dhani diangkut (dieksekusi masuk LP Cipinang) saya gak berani liat mukanya. Saya gak tega, gak kuat mikirin anak-anak," tutur pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi itu.

"Saya temani dia sampai Rutan. Saya liat dia kuat, salut saya. Saya sedih, kecewa, yakin tak akan sia-sia dia berjuang," tuturnya sembari mengusap air mata.

Jadi Pusat Perhatian

Mulan Jameela hadiri Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, Selasa (5/2/2019) malam yang sedang membahas kasus Ahmad Dhani.

Program acara yang tayang mulai pukul 20.00 WIB akan membahas soal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga menjerat suami ulan Jameela, Ahmad Dhani.

Dalam acara talkshow ini, Karni Ilyas dan beberapa narasumber akan membahas beberapa sosok yang tersandung UU ITE. Dua di antara yang jadi sorotan awam adalah musisi Ahmad Dhani dan Buni Yani.

Beberapa narasumber hadir. Termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Mulan Jameela dipersilahkan menjadi pembicara pertama oleh pembawa acara
Karni Ilyas

Pada kesempatan itu, Mulan Jameela mencurahkan isi hatinya terkait penahanan suaminya.

Mulan mengaku sedih.

"Tugas saya sebagai istri yakni mendoakan dia, mudahan dia kuat. Karena saya yakin dia sedang berjuang. Perjuangannya tidak akan sia-sia. Mudahan ini jalan Mas Dhani semakin istiqomah," jelasnya.

"Setiap hari, anak-anak memanggil ayahnya," jelas Mulan Jameela sambil terisak.

Jonru Ginting Protes

Anda masih mengenal Jonru Ginting?

Namanya pernah menghiasi berbagai media lantaran tulisan-tulisannya yang kontroversial.

Terakhir, Jonru divonis 1,5 tahun penjara atas ujaran kebencian.

Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.

Merasa sebagai korban UU ITE, Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @JonruGintingNew pada Selasa (5/2/2019).

Awalnya, Karni Ilyas menyampaikan judul tema yang akan diangkat dalam program acara TV ILC di hari yang sama.

Topik kali ini adalah soal kasus UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani dan Buni Yani.

"Dear Pecinta ILC, diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul: "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Selamat menyaksikan. #ILCYangTerjeratUUITE," tulis Karni Ilyas.

Menanggapi hal itu, Jonru Ginting melontarkan protes karena namanya tidak disebutkan oleh Karni Ilyas.

Seperti diketahui, Jonru Ginting masuk bui juga dikarenakan melanggar UU ITE.

"Pak @karniilyas nama saya kok tak disebut?

Padahal saya dipolisikan 2 hari setelah tampil di ILC dan pembicaraan di ILC tsb masuk dlm surat vonis saya (walau tanpa disertai barang bukti).
#ILCYangTerjeratUUITE," kata Jonru Ginting.

Lebih lanjut, Jonru Ginting tampak mengungkit kasus Saracen yang di mana ditampilkan surat vonis terhadap dirinya.

"Pak @karniilyas pernah klarifikasi bahwa kasus saya tak ada kaitan dgn ILC.

Padahal faktanya, pembicaraan di #ILCHalalHaramSaracen ditampilkan pd surat vonis saya. #ILCYangTerjeratUUITE," sambungnya.

Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018)
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru usai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) (Taufik Ismail/Tribunnews.com)

"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.

Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.

Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.

Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.

Kasus Jonru Ginting

Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.

Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.

Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.

Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur (Dokumentasi Staf Rutan Cipinang)

Kasus Buni Yani

Diberitakan Kompas.com, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.

Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.

Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.

Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Setelah itu, Buni Yani menempuh berbagai upaya hukum, dari banding hingga kasasi, namun ditolak dan akhirnya dieksekusi pada 1 Februari 2019.

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017). (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kangen Ahmad Dhani Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen Sambil Nangis di ILC tvOne, Karni Ilyas Tertegun

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved