Selebrita

Ahmad Dhani Dikeluarkan dari Lapas Cipinang, Mantan Suami Maia Estianty Dipindah ke Lapas Madaeng

Musisi yang juga suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Madeang karena kasus lain, Rabu (6/2/2019).

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Musisi yang juga suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Madeang karena kasus lain, Rabu (6/2/2019).

Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Baca: Nasib Penghina Ustadz Abdul Somad Kini, Jony Boyok Pernah Bikin Heboh Saat Hina UAS di Facebook

Baca: Nasib Mantan Pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji, Masih Buron dan Terancam Dicoret Jadi Caleg

Baca: Nasib Undangan Nikah Ahok (BTP) dan Puput Nastiti Devi Diungkap Tetangga Puput, Sudah Disebar?

Baca: LINK Live Streaming PSSI TV Timnas U-22 Indonesia vs Bayangkara FC, Jelang Piala AFF U-22 2019

“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.

Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, dirinya divonis satu tahun enam bulan penjara dan masih proses banding.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Berbaur dengan 2.900 Napi

Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya Teguh Pambudi mengatakan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani Prasetya (ADP) yang akan menghuni rutan yang berlokasi di Medaeng, Sidoarjo.

Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama dan berbaur dengan tahanan lainnya. Pasalnya, di Rutan Medaeng Sidoarjo sendiri telah terisi sebanyak 2.900 nara pidana (napi).

“Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan,” ujar Teguh, Rabu, (6/2/2019).

Sementara itu,Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini ADP dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan kalau sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok Kamis, (7/2/2019) di PN Surabaya," kata Richard saat dihubungi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1). Dia pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved