Berita Banjarmasin

Ajak Warga Kota Laporkan SPT Tahunan, KPP Pratama Banjarmasin Temui Wali Kota

KPP Pratama Banjarmasin mulai mengimbau warga Kota Banjarmasin untuk melaporkan SPT Tahunan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat mencoba aplikasi E Filing untuk melaporkan SPT tahunan ke KPP Pratama Banjarmasin 

Berdasarkan beberapa tahun sebelumnya, ia melihat kesadaran warga Banjarmasin untuk melaporkan SPT tahunan cukup bagus.

Bahkan tahun 2018 mencapai 100 persen.

Pelaporan SPT tahunan pribadi dilakukan berakhir pada 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan, PT, CV dan lain-lain paling lambat 30 April 2019 untuk menghindari sanksi denda administrasi.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga mendukung penuh atas pelaporan SPT tersebut, terlebih melaporkan SPT bisa melalui online, yakni aplikasi E-Filing.

Ia sendiri sudah mencoba apliaksi tersebut yang diakui Ibnu tidak ada kendala saat penerapannya.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin dan warga Kota Banjarmasin untuk segera serahkan SPT tahunan. Tunaikan kewajiban sebagai warga negara untuk membiayai pembangunan dengan membayar pajak,” ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved