Berita Banjarmasin
JPU Hadirkan 10 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan Damkar Kotabaru
Mukhlis dan Qodratullah Ahmad, dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Kotabaru
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Mukhlis dan Qodratullah Ahmad, dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Kotabaru kembali menjalani sidang, Selasa (26/2/2019) siang.
Bertempat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jika sebelumnya sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan keduanya, Selasa (26/2/2019) siang, kedua terdakwa dihadapkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum.
Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id, sedikitnya ada 10 saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.
Baca: Bocor! Keberadaan Syahrini Jelang Pernikahan yang Dikabarkan dengan Reino Barack, Mantan Luna Maya
Baca: Academy Awards 2019, Selebrita Dimanjakan Hidangan Mewah, Suvenir Cokelat Berlapis Emas 24 Karat
Baca: Pacar Vanessa Angel Bawa-bawa Nama Jokowi Saat Protes Pemesan Prostitusi Artis Tak Diekspos
Baca: Verrell Bramasta Ngaku Kencani 5 Cewek Saat Hubungan dengan Natasha Wilona Dikabarkan Putus
Mereka yakni, Budi Hernanda, Rabiatul A, Sukirman, Robinson, Rahmadi, Tamrin, Jahri dan Budi Hernanda dan dua orang lainnya lagi.
"Iya, Hakim Ketua, hari ini kami membawa 10 saksi," kata seorang jaksa penuntut umum di tengah sidang.
(banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)
 
* 
