Berita Banjarbaru
Polres Banjarbaru Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Landasan Ulin Barat
Adanya aksi puluhan warga dari RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO ID, BANJARBARU - Adanya aksi puluhan warga dari RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, langsung direspons oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.
Selasa, (19/3) tim dari Polsek Banjarbaru Barat langsung mendatangi kantor kelurahan Landasan Ulin Barat untuk mencari kebenaran informasi terkait adanya pungutan liar (Pungli) soal pembuatan sertifikat tanah itu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan informasi adanya biaya pembuatan sertifikat tanah di wilayah Landasan Ulin Barat.
"Tim dari Polsek setempat juga sudah melakukan penyelidikan. Termasuk tim Tipikor dari Polres Banjarbaru juga akan melakukan penyelidikan ke sana," katanya, Selasa, (19/3).
Baca: Nagita Slavina Laporkan Raffi Ahmad ke Polisi Diungkap ke Ayu Dewi, Jika Ayah Rafathar Lakukan Ini
Baca: Pengakuan Tak Terduga Vanessa Angel yang Terjerat Prostitusi Artis Soal Putus dari Bibi Ardiansyah
Baca: Ancaman Nia Ramadhani pada Mikhayla Soal Ini, Ardi Bakrie Sempat Ungkap Kekecewaan
Baca: Jadwal dan Link Pengumuman SNMPTN 2019 Dipercepat, Simak Syarat dan Tes Bagi Calon Mahasiswa
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengecekan kebenaran terkait dengan informasi bahwa ada pungutan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah.
"Kita masih mencek kebenarannya dan melakukan penyelidikan dulu. Apakah benar informasi adanya biaya pembuatan sertifikat tanah itu," tambahnya.
Lurah Landasan Ulin Barat Subhan mengatakan anggota dari Polsek Banjarbaru Barat sudah memintai keterangan terkait dengan permasalahan sertifkat tanah itu.
"Kami menjabat sebagai Lurah Landasan Ulin Barat 2018 ini. Dan kita tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pembuatan sertifikat tanah saat saat menjabat," tegasnya.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada bawahannya untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan tidak menyalahi aturan.
Pihaknya juga terbuka dan sudah menyampaikan informasi yang pihaknya ketahui kepada aparat berwajib saat dimintai keterangan.
Terkait dengan informasi warga yang menyebutkan adanya oknum aparat Kelurahan, pihaknya mempersilakan kepada pihak berwajib untuk menyelidikinya.
Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan warga dari RT 09 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ramai-ramai mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, Senin, (18/3).
Mereka mengadukan persoalan nasib sertifikat tanah mereka yang masih belum selesai, meski mereka sudah memberikan biaya pembuatan sertifikat tanah itu.
Puluhan warga ini datang ke BPN mencari kejelasan soal sertifikat tanah yang dijanjikan oleh oknum aparat di kelurahan mereka.
Satu di antara warga, Haryanto mengatakan surat sertifikat tanah yang dijanjikan sampai sekarang belum diterima.
