Cetak

Kisah Budi, Pembuat Jamu Tradisional di Kotabaru yang Bertahun-tahun Tunggu Izin Pemasaran

Kisah Budi, Pembuat Jamu Tradisional di Kotabaru yang Bertahun-tahun Tunggu Izin Pemasaran

Penulis: Man Hidayat | Editor: Rendy Nicko
banjarmasin post group
Tangkapan Layar BPost Hal 1 Terbit Kamis (21/3/2019) - jamu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menunggu bertahun-tahun sejak 2007, produk jamu tradisional pasangan suami istri, Budi Santoso (53) dan Wahyu Hartini (51), akhirnya mendapatkan lampu hijau untuk dipasarkan.

Kini dia sudah mulai berani untuk memasarkan produk olahannya yakni Sari Madjur Temulawak Instant dan Jahe Instant.

Padahal keduanya sudah bertahun-tahun membuat jamu tradisional, namun tidak pernah dipasarkan ke masyarakat umum karena takut. Selama ini produk mereka hanya dipasarkan ke teman dan kerabat yang tahu dan ke dinas-dinas.

Pengalaman baru bisa menembus pasar ini diungkapkannya usai kunjungan tim teknis perizinan produk industri produk rumah tangga ke rumahnya di Jalan Tanjung Serdang Desa Sembulungan Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Baca: Via Vallen Colek Gading Marten Saat Lihat Gempita Versi Bule di Rusia, Mirip Anak Gisella Anastasia?

Baca: Respons Tak Terduga Jokowi & Sikap Kubu Prabowo Sikapi Hasil Survei Litbang Kompas di Pilpres 2019

Baca: Banyak Pos Polisi yang Kosong, Ini Penjelasan Kapolresta Banjarmasin dan Polda Kalsel

Setelah kunjungan itu, akhirnya dua produknya itu sudah resmi memiliki nomor industri IPRT dari Dinas Perizinan dan dinas Kesehatan. Produknya itu kini sudah mulai dipamerkan di daerah bahkan ke Banjarmasin.

"Alhamdulillah, setelah sekian tahun menjajakan ke teman dan kerabat, akhirmya kami sudah bisa memasarkannya karena sudah ada kodenya dan izin yang segera terbit dari perizinan Kotabaru," kata Wahyu Hartini yang punya satu anak dan kini bekerja di Dinas Perdagangan Kotabaru.

Dia mengatakan, suaminya yang selalu menawarkan bahkan saat ini banyak permintaan dari rekanan. Sehingga rutin membuat produk tersebut yang bagus untuk kesehatan. Produk tersebut diproduksinya setiap dua hari sekali hingga mencapai omset Rp 1,7 juta per produksi.

Wahyu Hartini mengaku sudah membuat produk tersebut bertahun-tahun bahkan sudah pernah melayangkan surat ke dinas Terkait namun belum ada jawabanm hinggga akhirnya kembali meminta untuk peninjauan produk rumah tangga itu.

"Kami sangat bersyukur sekarang sudah ada keberanian untuk memasarkannya. Sebab sebelumnya masih takut karena tidak ada izin resminya. Sekarang dengan adanya izin resmi yang keluar diawal Maret, membuat kami lebih mudah untuk memasarkannya," ucap Hartini.

Baca: Soimah Blak-blakan Tentang Perselingkuhan Buat Nagita Slavina Bereaksi ke Arah Raffi Ahmad

Baca: Dua Kali Ashanty Minta Cerai Dari Anang Hermansyah, Ibu Sambung Aurel Sempat Menduga Bakal Lumpuh

Budi Susanto menambahkan, produk tersebut sangat baik untuk kesehatan bahkan bisa meningkatkan staminanya dengan bahan alami. Untuk Temulawak Instant komposisinya adalah gula pasir dan temulawak. Sementara untuk Jahe Instant komposisinya adalah jahe merah dan gula. Dia menanam sendiri kedua bahannya itu tanpa adanya campuran bahan kimia.

"Bahan ini tidak ada sama sekali bahan kimianya, jadi ini murni dan tidak ada efek sampingnya. Lahan menanamnya juga tak boleh pake bahan kimia seperti disiram racun rumput jadi benar-benat bersih," kata pria yang merupakan Pelatih Tennis Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, tim teknis perizinan (Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan), H Mara Setiadiana, mengatakan setelah peninjauan langsung, secara persyaratan produk pangan sudah bisa dan mauk produksi rumah industri rumah.

"IPRT sudah kami berikan nomor, maksudnya produk makanan dan minuman olahan rumah tangga sudah boleh. Tapi tidak boleh mengklaim khasiatnya karena nanti itu dari BPOM," katanya.

Beberapa syarat yang harus dicantumkan adalah label industri pangan rumah tangga, yanga pertama adalah merek atau nama dagang, kedua kode produksi, komposisi, nomor izin edarnya supaya bisa didagangkan, alamat lengkap dan nomor telepon harus ada dan ketujuh yakni masa berlaku produk atau kedaluwarsa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotabaru, Rahadiyan, menambahkan, pemerintah daerah sangat mendukung produk-produk industri rumah tangga.

Namun alangkah lebih baiknya, produk yang diolah itu memiliki izin. Proses izin juga tak berbelit-belit bahkan diberikan kemudahan.

(banjarmasinpost.co.id/ man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved