Berita Nasional
RESMI! Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Eks Ketum PSSI Diduga Lakukan 2 Hal Ini
RESMI! Joko Driyono Ditahan Satgas Anti Mafia Bola, Eks Ketum PSSI Diduga Lakukan 2 Hal Ini
Jokdri telah diperiksa penyidik empat kali sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.
Brigjen Pol Hendro menjelaskan, Jokdri dikenakan Pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP. Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan, penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Andru juga memastikan, Jokdri ditahan murni karena dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang tengah diusut Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada peruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi, bukan terkait pengaturan skor," kata Andru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/plt-ketua-umum-pssi-joko-driyono.jpg)