OTT KPK di Jakarta
Kronologi Tangkap Tangan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Terima Commitment Fee PT HPK
Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.
Bowo diduga menerima uang sebagai commitment fee untuk membantu pihak PT HTK bisa menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT HTK.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: OTT KPK Diduga Amankan Anggota Komisi VI DPR
Sementara, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Penulis : Dylan Aprialdo Rachman/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tangkap Tangan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/uang-suap-bowo_wm.jpg)