Eksploitasi Migas Pulau Larilarian

Memakan Waktu Tempuh Belasan Jam, Keindahan Bawah Laut Pulau Larilarian Luar Biasa

Survei pernah dilakukan peneliti kelautan Universitas Lambung Mangkurat Baharuddin terhadap Pulau Larilarian Kecamatan Pulau Sebuku

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Sabtu (30/3/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Survei pernah dilakukan peneliti kelautan Universitas Lambung Mangkurat Baharuddin terhadap Pulau Larilarian Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.

Pemandangan bawah laut Luas pulau seluas 5,331 hektare itu begitu indah.

Memang untuk mencapainya perlu waktu.

Pulau ini berjarak sekitar 75,82 mil laut dari Kotabaru.

Untuk mencapainta memerlukar perjalanan 12-16 jam dengan menggunakan kapal nelayan.

Sedang jika menggunakan speedboat dapat ditempuh 5-6 jam.

"Wilayah Pulau Larilarian memiliki sumberdaya alam yang cukup besar. Kawasan ini juga masuk Segitiga Terumbu Karang Dunia dengan luas gugusan terumbu karang 105 hektare. Tercatat ada 67 spesies ikan karang dari 12 famili dan 28 genera di sana. Selain itu wilayah ini juga jalur migrasi penyu yang terhubung dengan migrasi penyu dunia," bebernya.

Baca: Belum Menikmati Hasil Migas Pulau Larilarian, Pemprov Kalsel Pertanyakan Hal ini

Baca: Shaheer Sheikh Minta Maaf Pada Ayu Ting Ting di Atas Panggung ANTV, Buat Teman Ivan Berkaca-Kaca

Baca: Jelang Debat Keempat Capres Pilpres 2019 - Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tudingan Ini

Baca: Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Tampil Bak ABG di Rumah, Eks Ahmad Dhani Buat Pangling

Baca: Resepsi Syahrini dan Reino Barack Akan Digelar Usai Pulang Dari Swiss? Hotman Paris Bocorkan Ini

Pulau ini sempat diperebutkan Kalsel dengan Sulawesi Barat.

Namun Mahkamah Agung pada 1 Mei 2012 memutuskan Larilarian milik Kalsel.

Kendati masuk wilayah Kalsel, kegiatan penangkapan ikan di sekitar Pulau Larilarian banyak dilakukan nelayan dari Sulawesi Selatan.

Hasil tangkapan pada umumnya juga di bawa ke Pelabuhan Perikanan Paotere Makassar dan sebagian juga dijual ke pengumpul.

Padahal berdasarkan Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2018, Pulau Larilarian merupakan lokasi pariwisata, perikanan, pipa bawah laut dan tambang migas.

“Untuk mempercepat realisasi pemanfaatan di wilayah ini diperlukan kerja sama berbagai pihak. Salah satunya adalah menyediakan sarana dan prasarana pariwisata,” kata Baharuddin.

Sedang untuk penambangan migas, Baharuddin mengatakan pemerintah daerah harus aktif mengupayakan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. Ini karena dana tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved