Pilpres 2019
Jelang Debat Keempat Capres Pilpres 2019 - Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tudingan Ini
Debat Keempat Pilpres 2019 yang digelar Sabtu (30/3/2019) malam ini menghadirkan Capres Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Debat Keempat Pilpres 2019 yang digelar Sabtu (30/3/2019) malam ini menghadirkan Capres Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dan bakal disiarkan secara live di Metro TV, SCTV, dan Indosiar.
Rencananya acara Debat Keempat di Pilpres 2019 yang menghadirkan kedua Capres Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto ini dilaksanakan di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat
Acara debat keempat di Pilpres 2019 bakal disiarkan secara langsung serentak di Metro TV, SCTV, dan Indosiar mulai pukul 20.00 WIB.
Jelang debat keempat capres Pilpres 2019, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo malah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena telah membuat pernyataan provokatif.
Pelapor ACTA menuding Jokowi mengeluarkan pernyataan provokatif karena mengajak pemilih mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju berwarna putih.
Baca: LIVE STREAMING Debat Keempat Pilpres 2019 Metro TV, SCTV Indosiar, Prabowo Sebut 7 Calon Menterinya
Baca: LIVE STREAMING Debat Keempat Pilpres 2019 Metro TV, SCTV & Indosiar, Prabowo Bakal Kupas Perwira TNI
Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) BeIN Sports Liga Inggris, Man United Vs Watford Malam Ini
"Perbuatan Pak Jokowi selaku capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye," kata Koordinator ACTA, Muhajir, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Pernyataan yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani Jokowi itu, menurut pelapor, dapat memecah belah bangsa. Hal ini berpotensi memunculkan konflik antara pemilih yang berbaju putih dan tidak berbaju putih.
"Dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh Pak Jokowi, yang berisikan imbauan, 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'. Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa," ujar Muhajir.
Tak hanya itu, pelapor menilai, pernyataan Jokowi di hadapan para pengusaha dan pendukungnya di Gedung Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) juga provokatif.
Dalam acara itu Jokowi meminta warga negara yang sudah punya hak pilih untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS.
Lewat pernyataannya, Jokowi sempat menyinggung istilah 'organisasi' yang dianggap tendensius terhadap lawan politiknya.
" 'Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh... organisasi-organisasi yang itu?' Kata Pak Jokowi, yang selanjutnya ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Pak Jokowi, dan kompak menjawab, 'Tidaaak!'. 'Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan? Inilah yang saya sampaikan', ujar Pak Jokowi lagi," tutur Muhajir menggambarkan pernyataan Jokowi.
Pelapor menuding Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu memuat tentang larangan menghasut dan menghina peserta pemilu yang lain terkait dengan SARA.
