Eksploitasi Migas Pulau Larilarian

Pemprov Kalsel Dapat Tawaran PI 10 Persen, Perusahaan Daerah Terus Melakukan ini

Direktur Umum PT Bangun Banua Kalsel Wisnadi langsung memperlihatkan sejumlah berkas dan surat mengenai participating interest (PI) Blok Sebuku.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Sabtu (30/3/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Umum PT Bangun Banua Kalsel Wisnadi langsung memperlihatkan sejumlah berkas dan surat mengenai participating interest (PI) Blok Sebuku.

Di antaranya surat terbaru dari Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Mubadala Petroleum Pearl Oil selaku kontraktor.

Surat tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Kalsel terus berupaya untuk mendapat jatah dari eksploitasi migas di Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru dan sekitarnya.

"Masih dilakukan penilaian dan uji kelayakan dari kontraktor terhadap perusahaan (PT Bangun Banua Kalsel), baik pengelola maupun penerima PI. Jadi masih ada tahapan-tahapannya," kata Wisnadi, Jumat (29/3).

Baca: Jelang Debat Keempat Capres Pilpres 2019 - Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tudingan Ini

Baca: Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Tampil Bak ABG di Rumah, Eks Ahmad Dhani Buat Pangling

Baca: Resepsi Syahrini dan Reino Barack Akan Digelar Usai Pulang Dari Swiss? Hotman Paris Bocorkan Ini

Baca: VIDEO Tiba-tiba Ayu Ting Ting Sebut Rambut Bilqis Turunan Reza Rahardian, Gue Cuma Dia Doang

Surat dari SKK Migas dan Mubadala Petroleum itu juga ditujukan kepada PT Dangsanak Banua Sebuku, yang merupakan anak perusahaan PT Bangun Banua Kalsel.

Merujuk pada surat SKK Migas pada 9 November 2018, perusahaan daerah milik Pemprov Kalsel mendapat tawaran PI sebesar 10 persen.

Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Syarat dan Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.

"Kan telah dibentuk perusahaan persero daerah sebagai penerima PI 10 persen di wilayah kerja Sebuku. Ini untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan menteri. Kontraktor telah diminta untuk melakukan verifikasi terhadap PT Bangun Banua Kalsel dan PT Dangsanak Banua Sebuku,” terang Wisnadi.

PT Mubadala Petroleum Pearl Oil telah menerima dokumen untuk keperluan verifikasi.

Sebagai pelengkap, PT Bangun Banua Kalsel dan PT Dangsanak Banua Sebuku tengah mempersiapkan hasil audit keuangan sejak awal pendirian perusahaan hingga Desember 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved