Berita Banjar

Pembelaan Kepala Dinas Pendidikan Banjar Saat Guru Kontrak Ungkap Modus Praktik Pungutan Liar

Pembelaan Kepala Dinas Pendidikan Banjar Saat Guru Kontrak Ungkap Modus Praktik Pungutan Liar

Penulis: | Editor: Rendy Nicko
banjarmasinpost.co.id/idda royani
MAIDI ARMANSYAH, kepala Disdik Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pembelaan Kepala Dinas Pendidikan Banjar Saat Guru Kontrak Ungkap Modus Praktik Pungutan Liar

Dugaan pungutan liar dalam pengangkatan guru kontrak dan kenaikan pangkat di dinas pendidikan Kabupaten Banjar mulai terendus.

Modus bagi yang ingin diterima menjadi guru kontrak di dinas pendidikan Kabupaten Banjar maka 'menyetorkan' satu bulan gaji kepada oknum didinas tersebut.

Penuturan seorang guru di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Banjar yang minta namanya disebut, bagi yang ingin menjadi guru kontrak maka melalui oknum di dinas pendidikan kabupaten Banjar untuk bisa diterima, tentunya dengan memberikan imbalan besarannya mulai satu bulan gaji.

Baca: Doa Ustadz Abdul Somad & Ustadz Adi Hidayat ke Ani Yudhoyono, AHY Ungkap Kondisi Terkini Istri SBY

Baca: Gestur Lia Ladysta Ungkap Alasan Nyinyiri Syahrini & Reino Barack, Sosok Ini Beber Fakta

Baca: Hasil Persela Lamongan vs Madura United di Piala Presiden 2019, Skor 1-2, Calon Lawan Persebaya?

Praktik ini sudah lama berlaku, seperti kentut baunya tercium namun sulit membuktikan.

"Namun apa yang saya sampaikan ini tidaklah mengada-ada, sesama teman guru yang menjadi kontrak juga tidaklah keberatan memberikan satu bulan gaji untuk oknum tersebut," katanya, Minggu (31/3/2019).

Perempuan itu juga mengatakan, praktik ini sudah jadi rahasia umum, namun karena para guru merasa tidak ada yang keberatan maka adem ayem saja.

Pada 2019 ini kembali ada penerimaan guru kontrak, tidak mustahil praktik-praktik pungli dari tahun ketahun terus berlangsung, yang secara tidak langsung merugikan guru.

Dia juga menyebutkan, begitu pula untuk proses kenaikan pangkat dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Banjar. Seakan tim penilai tidak berfungsi, karena hanya dikelola oleh satu orang oknum yang berbeda dengan yang menangani guru kontrak.

Baca: Pengakuan Kru ANTV Jadi Saksi Ayu Ting Ting dan Shaheer Sheikh Kembali Berbaikan di HUT ANTV

Baca: Link Download dan Lirik Lagu Restu Dari Syahrini Usai Dinikahi Reino Barack, Melly Goeslaw Beberkan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tahun ini kembali ada membuka penerimaan guru kontrak sebanyak 50 orang, terdiri dari 35 orang ditempatkan di SD, 13 SMP, dan dua orang guru kontrak untuk taman kanak-kanak. Namun dirinya mengharapkan tidak ada praktik-praktik pungli di dinas yang dipimpinnya.

"Mudah-mudahan tidak ada. Semua jajaran sudah diingatkan bahwa tidak ada pungutan atau penyetoran," katanya.

Dia menjelaskan, guru kontrak ini adalah guru honorer yang sumber dananya APBD, besaran honornya Rp 1.250.000 per bulan, kecuali untuk guru kontrak taman kanak-kanak yakni honornya Rp 1 juta.

Bagi yang masuk menjadi guru kontrak merupakan guru honorer yang sumber dananya dari sekolah atau dana BOS atau dana lainnya.

Persyaratan minimal S1, kecuali untuk wilayah Sungaipinang dan Paramasan minimal.SMA, namun harus warga lokal atau setempat.

Masa kerja minimal tujuh tahun, peningkatan honornya kalau dari dana BOS paling besar Rp 600 ribuan, namun sebagian besar sekitar Rp 300 ribuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved