Selebrita
Ratna Sarumpaet Berharap Permohonan Tahanan Kota Dikabulkan, 'Saya Sudah 71 Tahun'
Usia 71 tahun mendekam di dalam tahanan tentu tidaklah baik untuk kesehatan Ratna Sarupaet.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman dan saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).
Baca: Jadwal MotoGP Amerika 2019, Jabat Tangan Valentino Rossi ke Marc Marquez di Seri 2 MotoGP 2019
Baca: Suami Dewi Perssik Dituding Naksir Rosa Meldianti, Angga Wijaya Singgung Soal Pelit
Baca: Warga Rantauan Darat Panik Melihat Motor Terbakar, Untung Saja Pasukan Pemadam Bergerak Cepat
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratna Sarumpaet Berharap Jadi Tahanan Kota: 'Saya Sudah 71 Tahun'
(Penulis: Fahdi Fahlevi)