Berita HST
Banding Ditolak Walhi Ajukan Kasasi, Gunung Kapur Nateh Terancam Lenyap
Gunung Kapur di Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan terancam lenyap.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Gunung Kapur di Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan terancam lenyap.
Hal ini, menyusul penolakan banding yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Walhi menerima pemberitahuan penolakan banding itu pada 20 Maret 2019. Penolakan banding diputuskan PTTUN pada 14 Maret 2019. Atau sepekan setelah keputusan.
Banding diajukan Walhi setelah pada pengadilan tingkat pertama PTUN memutuskan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak bisa diterima, red) terhadap gugatan Walhi.
Baca: Nenek Mariam, Warga Kertak Hanyar Ini Terlantar dan Tak Terurus, Para Polwan Lakukan Ini
Baca: Resign dari Guru, Perempuan Berhijab Ini Malah Sukses Jadi Freelancer Online, Begini Gaya Hidupnya
Walhi mengajukan gugatan dan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM di Jakarta yang pada tanggal 4 Desember 2017 mengeluarkan SK bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B menjadi tahap operasi produksi kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM). Izin itu meliputi 3 wilayah yakni Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah.
Luasan izin tambang batubara ini seluas 1.398,78 hektare dan berada di hutan sekunder, pemukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, dan sungai 63,12 hektare. Dan berada di hamparan Pegunungan Meratus.
Di Kalsel, MCM menguasai lahan seluas 5.900 hektare.
Khusus di Hulu Sungai Tengah, izin berada tak jauh dari Bendung Batang Alai dan akan melenyapkan hutan dan gunung kapur di Nateh, menghilangkan Desa Batu Tangga dan desa sekitarnya.
Proses gugatan Walhi di pengadilan berlangsung sejak 28 Februari 2018. Walhi Kalsel dan Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) beserta Pemkab HST mengajukan gugatan terhadap izin itu di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. Lalu pada 4 April 2018.
Pada 22 Oktober 2018, sidang digelar. Termasuk sidang di tempat di Desa Nateh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang digelar pada Juli 2018.
Kemudian pada 22 Oktober 2018, PTUN mengeluarkan keputusan yang menyatakan gugatan terhadap izin pertambangan batubara itu tak bisa diterima karena salah alamat.
Lalu pada 2 November 2018 Walhi mengajukan banding. Selama empat bulan proses banding berlangsung. Pada 14 Maret 2019 PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang Walhi ajukan.
Terkait penolakan banding, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengaku mengajuikan mengajukan kasasi pada Selasa (2/4/2019).
“Dua keputusan itu sangat mengecewakan. Walhi mengajukan kasasi kemarin. Walhi meminta masyarakat Kalsel terus merapatkan barisan dengan mendukung gerakan #SaveMeratus. Penolakan banding itu kian membuat Meratus dalam kondisi berbahaya," katanya.
Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan berbagai elemen masyarakat Kalsel untuk menyelamatkan Meratus. Gerakan #SaveMeratus pada Minggu, 17 Maret 2019 misalnya menggelar acara menulis surat secara serentak kepada Presiden untuk ikut bersikap tegas dan terlibat dalam penyelematan Pegunungan Meratus.
Lebih dari 1000 surat yang isinya meminta Presiden ikut menyelamatkan Pegunungan Meratus.
Surat pun dibawa ke Jakarta pada 21 Maret 2019 dan langsung diserahkan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel kepada Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gunung-kapur-nateh.jpg)