Selebrita
Ada Menteri yang Tawar Vanessa Angel Selain Rian Subroto & 3 Pengusaha di Kasus Prostitusi Online
Ada Menteri yang Tawar Vanessa Angel Selain Rian Subroto & 3 Pengusaha di Kasus Prostitusi Online
Dalam sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum menyebutkan bila biaya yang harus dibayarkan klien untuk sesi singkat ini adalah sebesar Rp 60 juta.
Biaya sebesar itu pun belum termasuuk biaya pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten dan DP yang dibayarkan setengah harga dan pelunasan ketika pesawat landing.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Winarko seperti yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.
Namun berdasarkan keterangan dari sang mucikari, Vanessa Angel menolak tawaran mimik-mimik cantik dengan sosok menteri yang tak diketahui namanya tersebut.
Tawaran ini ditolak Vanessa Angel lantaran menurut keterangan yang dituturkan oleh jaksa selama persidangan, Vanessa inginnya langsung melayani tanpa basa-basi makan malam.

Penolakan Vanessa Angel pada tawaran ini pun diketahui sang mucikari dari Fitriandri, pemilik Vitly Management yang menaungi Vanessa Angel.
Melansir Surya, syarat yang diajukan oleh Fitriandri kepada Nindy itu pun langsung disampaikan kepada Tentri.
Selanjutnya, Tentri pun bersedia menyetujui syarat tersebut dan mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening Nindy.
Setelah menerima uang dari Tentri, Nindy pun langsung meneruskannya ke rekenin Fitriandri bersamaan dengan tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri kembali mentrasfer uang sebesar Ro 42,5 juta ke rekening Nindy untuk pelunasan.
Kemudian di hari yang sama, Vanessa Angel ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jatim di Hotel Vasa, Surabaya.
Mucikari Vanessa Angel, Nindy berhasil dibekuk pihak kepolisian saat berada di rumah kontrakan di daerah Tanggerang Selatan pada 16 Januari 2019.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Keterlibatan Rian Subroto yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa Vanessa Angel pun belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebab sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Rian Subroto.
“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” tandas Jaksa Penuntut Umum Winarko. (*)
Artikel ini tayang di GRID.ID