Pemilu 2019

Begini Cara Pindah TPS Agar Kamu Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019, Ingat Ditutup 10 April

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Didik Triomarsidi
Tribun Batam
Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari. 

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.

Jangan lupa membawa e-KTP.

Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.

Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.

3. Lakukan duplikasi

Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.

4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat

Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.

Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.

Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.

Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved