Kriminalitas Banjarmasin
Sugianto Dibekuk Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Ketahuan Simpan 23 Paket Sabu di Rumahnya
Lelaki warga Jalan Pekapuran A, Gang Jembatan 7 RT31 RW02, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin ini menyimpan Narkoba jenis sabu di rumahnya.
Penulis: Jumadi | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk yang kesekian kalinya, jajaran Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang lelaki, Sugianto (38).
Lelaki warga Jalan Pekapuran A, Gang Jembatan 7 RT31 RW02, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin ini menyimpan Narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis (4/4/2019) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Barang bukti yang ditemukan polisi berpakaian preman, berupa 23 paket sabu seberat 14,01 gram, sebuah wadah plastik warna hitam bekas minyak rambut, satu sobekan kantongan kresek warna hitam, sebungkusan bekas kopi bubuk serta selembar baju daster.
Baca: NEWSVIDEO : Jajaran Polresta Banjarmasin Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Rabu (10/4/2019) mengatakan, tersangka diincar diduga sebagai pengedar Narkoba.
Lalu tersangka diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin."Atas perbuatannya, tersangka Sugianto dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"urai Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
