Berita Jakarta
Bila Ibu Kota Negara Pindah, Hal Ini Bakal Terjadi pada Kota Jakarta, Kehilangan Status?
Meski baru masuk tahap pemaparan kajian, namun Jakarta bisa saja kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara karena berbagai alasan yang ada.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyetujui wacana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Jawa, saat mengadakan rapat tertutup di Kantor Kepresidenan, Senin (29/4/2019) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Jokowi memilih opsi yang ditawarkan Bappenas untuk memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa. Di luar itu masih terdapat dua opsi lain yang diberikan Bappenas, namun keduanya masih menjadikan Pulau Jawa sebagai lokasi pengganti Jakarta.
Meski baru masuk tahap pemaparan kajian, namun Jakarta bisa saja kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara karena berbagai alasan yang ada.
Baca: Soal Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta, BPN Sebut Perlu Perencanaan Matang dan Waktu Lama
Baca: Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Luar Jawa, Anies Pastikan Pembangunan di Jakarta Jalan Terus
Misalnya, beban yang terlalu berat sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan yang kerap terendam banjir karena memiliki tanah yang di bawah permukaan laut, kemacetan yang semakin parah hingga menimbulkan banyak kerugian, dan sebagainya.
Jika benar kegiatan pemerintahan negara tak lagi dipusatkan di Jakarta, dan kota itu tak lagi menjadi ibu kota negara, kira-kira inilah empat hal yang akan terjadi pada Jakarta.
Kehilangan status daerah khusus
Kemungkinan pertama yang pasti akan terjadi adalah Jakarta kehilangan statusnya sebagai daerah khusus yang selama ini dilekatkan di depan namanya, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun.
“Implikasi hukum jika pemindahan Ibu Kota dilakukan adalah status DKI sebagai daerah khusus ibu kota akan berubah pastinya. Jadi, UU tentang DKI harus diubah karena bukan lagi daerah khusus ibu kota kan," kata Refly, Selasa (30/4/2019).
Perubahan penyelenggaraan pemerintah akan terjadi sebagai bentuk konsekuensi hilangnya status DKI dari Jakata. Jakarta Tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta tak ubahnya akan berstatus sama seperti provinsi-provinsi lainnya, misalnya Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.
Namun, bisa saja status daerah khusus tetap disandang oleh Jakarta apabila pemerintah memutuskan untuk memberinya sebagai daerah dengan kekhususan baru.
"Kalau pemerintah mau menentukan Jakarta sebagai daerah khusus lain ya bisa saja. Soalnya di Indonesia ada daerah khusus, ada juga daerah istimewa, seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua," ujar Refly.
Tetap jadi pusat bisnis
Pemindahan ibu kota berarti memindahkan pusat kegiatan pemerintahan ke tempat yang baru, sesuai dengan yang disampaikan oleh Bappenas.
Meskipun demikian, Jakarta masih akan tetap menjadi pusat kegiatan bisnis dan perekonomian sebagaimana saat ini.
Selain itu, berbagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan dan ekonomi, misalnya Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tetap akan dipusatkan di Jakarta.

Ilustrasi kota pusat bisnis(Shutterstock)
