Berita Banjarmasin
Pasar Sentra Antasari Terindikasi Ada Pedagang Langgar Perda, ini yang Didapati Satpol PP
Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar razia warung sakadup di wilayah Kota Banjarmasin. Mereka mendatangi Pasar Sentra Antasari
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Menjelang siang itu, pedagang pentol yang sempat dilaporkan warga berjualan di depan Pasar Sentra Antasari itu pun tidak terlihat.
Bahkan satu petugas Satpol PP Kota Banjarmasin menyebutkan, razia kali ini akan bersih, karena tak terlihat adanya pedagang makanan.
Padahal biasanya di bagian depan pasar, ada saja pedagang pentol atau makanan lainnya yang berjualan.
Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, razia kali ini merupakan kelanjutan untuk penertiban sekaligus penegakan Perda nomor 4 tahun 2005, tentang larangan warung makan yang buka pada bulan ramadhan sebelum pukul 15.00 wita untuk pasar wadai dan pukul 17.00 wita untuk warung makan.
Mulyadi menjelaskan, penertiban di Pasar Sentra Antasari karena adanya laporan masyarakat. '
Namun ketika didatangi, tak satu pun ada pedagang yang buka.
"Di sana memang ada yang mau masak dan sedang memasak. Tapi belum terindikasi untuk menjual. Belum terbukti," ucap Mulyadi ketika razia sekaligus yustisi Perda Ramadhan berlangsung.
Ditanya apakah ada indikasi kebocoran informasi razia, Mulyadi menyampaikan hal itu relatif.
Namun paling tidak, ujarnya, Satpol PP secara maksimal berupaya menertibkan pelanggaran Perda yang terjadi di Kota Banjarmasin.
Pascadari Pasar Sentra Antasari, rombongan Satpol PP Kota Banjarmasin berlanjut ke Pasar Sepeda, kemudian ke Jalan Belitung Darat dan mengarah ke Jalan PM Noor Banjarmasin.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
