Ramadhan 1440 H

Hati-hati! Ada 11 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa dan Tidak Membatalkan Puasa, Lihat Daftarnya

Fase kedua Ramadhan 1440 H telah tiba. Semua umat islam di dunia melaksanakan puasa bulan Ramadan.

Editor: Didik Triomarsidi
shutterstock
Ilustrasi anestesi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fase kedua Ramadhan 1440 H telah tiba. Semua umat islam di dunia melaksanakan puasa bulan Ramadan.

Namun ketika melaksanakan puasa banyak hal tak terduga daapt terjadi. Satu di antaranya adalah sakit.

Ada yang mengalami sakit lambung, flu, hingga beberapa penyakit lainnya.

Ketika sakit tidak kunjung sembuh tentu kita akan pergi ke dokter untuk mendapatkan pertolongan.

Lantas apakah tindakan-tindakan medis dapat membatalkan puasa?

Atau ada tindakan medis yang tidak membatalkan puasa?

Baca: SESAAT LAGI Jadwal Buka Puasa Hari ke-13 (Sabtu (18/5) Ramadhan 1440 H di Jakarta Bandung Surabaya

Baca: Jadwal Buka Puasa Hari ke-13 (Sabtu (18/5) Ramadhan 1440 H di Jakarta Bandung Surabaya Banjarmasin

Baca: Mess L Banjarbaru Sudah Terlihat Asri & Nyaman, Kesan Angker Hilang, Biaya Renovasi Capai Rp5 Miliar

Para ulama telah mengkategorikan sesuatu yang dapat membatalkan puasa berdarkan lima kriteria:

الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

وُجُوْدُ الْأَكْلِ صُوْرَةً يَكْفِيْ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ أَكَلَ حَصَاةً أَوْ نُوَاةً أَوْ خَشَبًا أَوْ حَشِيْشًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُؤْكَلُ عَادَةً وَلَا يَحْصُلُ بِهِ قَوَامُ الْبَدَنِ، يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

وُجُوْدُ الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ

Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)

Berikut 11 tindakan medis yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa berdasarkan lima kriteria tersebut, dikutip TribunPalu.com dari nu.or.id:

1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler

Penggunaan asthma spray dan inhaler dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut lantaran kedua obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.

2. Endoskopi

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.

Menurut ulama tindakan ini tidak membatalkan puasa.

Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:

مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.

3. Menghirup oksigen

Seseorang yang menderita asma terkadang harus diberi oksigen.

Ternyata tindakan ini tidak membatalkan puasa, lantaran dianggap sama seperti bernapas.

Kecuali oksigen tersebut telah dicampur dengan obat.

4. Inhalation

Inhalation merupakan metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokan.

5. Enema

Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.

Tindakan ini bertujuan untuk merangsang peristaltik kolon agar dapat buang air besar dan juga bertujuan untuk membersihkan kolon saat akan melakukan operasi.

Hal ini dapat membatalkan puasa.

Karena memasukkan apapun ke dalam anus hukumnya dapat membuat puasa menjadi tidak sah.

6. Injeksi (nyamuk)

Injeksi adalah satu di antara tindakan medis dengan cara memasukkan obat dengan menggunakan alat suntik.

Menurut mayoritas ulama tindakan ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui lubang terbuka.

Tetapi sejumlah ulama juga mengatakan bahwa jika yang disuntikkan merupakan nutrisi makanan maka injeksi dapat membatalkan puasa.

Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa injeksi dalam bentuk apapun dapat membatalkan puasa.

7. Donor Darah

Donor darah dapat membatalkan puasa, karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka.

8. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih

Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh.

Biasanya catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih dan kemudian mengalirkan urin

Sebagian ulama mengatakan hal ini dapat membatalkan puasa, namun ada juga mengatakan bahwa hal ini tidak membatalkan puasa.

9. Memasukka speculum dan loop ke dalam rahim

Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim jika hanya untuk tujuan medis tidak membatalkan puasa.

Namun jika diberi obat maka dapat membatalkan puasa.

10. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh

Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.

Sebagian ulama mengatakan tindakan ini tidak membatalkan puasa, namun beberapa ulama berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa.

Hal tersebut lantaran glukosa merupakan sari makanan.

11. Meneteskan obat ke mata, hidung, telinga

Meneteskan obat ke mata tidak membatalkan puasa.

Hal tersebut lantaran mata tidak mempunyai lubang penghubung menuju ke tenggorokan dan perut.

Namun meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa.

Telinga dan hidung merupakan lubang terbuka.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Hai Guys! Berita ini ada juga di PALU.TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved