Berita Banjarbaru
Adi Royan Janji Programkan Dana Kelurahan Untuk Pelatihan Menjahit dan Tataboga
Sebanyak 20 Lurah dan perangkatnya mengikuti bimbingan teknis dan penyuluhan terkait penggunaan dana kelurahan yang bakal dikucukan.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 20 Lurah dan perangkatnya mengikuti bimbingan teknis dan penyuluhan terkait penggunaan dana kelurahan yang bakal dikucukan.
Lurah Landasan Ulin Selatan, Adi Royan mengatakan, jika dana kelurahan sudah bisa dicairkan maka di Landasan Ulin secara umum untuk Dana alokasi Umum (DAU) tambahan dana kelurahan ini akan dimanfaatkan dua program. Yakni pembangunan sarana prasarana dan Pemberdayaan masyarakat.
"Untuk sarana rencana kami anggarkan Rp 250 juta, dan Pemberdayaan masyarakat Rp 110 juta," kata Adi Royani.
Untuk kegiatan fisik di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, sambung Adi Royani, warga menginginkan peningkatan sarana kualitas jalan dan gorong gorong. Adapun Pemberdayaan masyarakat yakni pelatihan menjahit dan pelatihan tataboga.
Baca: Head to Head & Jadwal Siaran Langsung Final Liga Champions Live di RCTI - Liverpool vs Tottenham
Baca: Heboh Cacar Monyet, Karantina Banjarmasin Pantau Penyebaran Virus Ini Melalui 3 Pelabuhan & Bandara
Baca: Terkait Kenaikan Tarif Angkutan Jelang Lebaran 2019, Begini Langkah Dishub Kabupaten Banjar
"Dana ini pasti sangat bermanfaat dan ini pertama kali dan ini akan dievaluasi terus nantinya," kata Adi Royani.
Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menyampaikan memang sudah ada tersedia alokasi dana kelurahan.
"DPA sudah secara simbolis diberikan. Nah kali ini diberikan pula pembekalan agar pelaksanaannya tidak bermasalah kedepannya," kata Nadjmi Adhani, Senin (20/5/2019).
Wakil Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru, Wartono, mensuport dana keluarahan itu dipergunakan.
"Total kan ada 20 kelurahan, pastinya adanya dana itu sangat membantu. hanya saja harus sesuai tupoksinya.
cara pengelolaannya harus hati hati. Mencontoh di dana desa banyak juga yang tersangkut hukum soal dana negara ini. Karena itu harus sesuai keperunrukannya, " kata Wartono.
Ya, penyerahan Daftar Pengisian Anggarannya (DPA) sudah diserahkan ke masing-masing keluarahan di Banjarabaru.
Dana kelurahan ini diatur berdasarkan, Permedagri 130 tahun 2018. Dimana untuk Pemko Banjarbaru dana sudah disalurkan separuh dari pusat ke kas daerah.
"Saat ini kita sudah membuat DPA nya dan kemudian tanggal 16 diserahkan ke masing masing kelurahan saat rakor bulanan. Bentuknya DAU tambahan khusus yang tidak bisa digunakan untuk keperluan lain jadi sudah ada kreteria sendiri. Sudah masuk kasda, juknis sudah disiapkan dan tinggal pelaksanaan," papar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru Jainudin.
Dijelaskan pria yang disapa Jai ini, besarannya per kelurahan Rp 370 juta per tahun, karena Banjarbaru masuk kategori sedang."Kriteria kelurahan ada tiga. Dia kan ada baik, perlu peningkatan dan sangat perlu peningkatan. Banjarbaru masuk perlu peningkatan," urainya.
Dijelaskan Jai, ada dua tahap pencairan nantinya. Ini sudah masuk dananya separuh dari total Rp 7,4 milyar untuk 20 kelurahan. "Jadi sudah 3,7 miliar untuk . Nanti Dokumen Pelaksanaan Anggaran sudah ada, besok tanggal 16 diserahkan dan sejak itu bisa dilakukan penggamprahan," kata dia.
Adapun Mlmekanisme pelaporan, sbung Jai, ada formatnya pelaporan yang harus dilakukan Kelurahan kedepannya
."Ada yang ke Bapedda ada yang ke keuangan. Yang ke keuangan itu dikirim ke pusat dan digunakan untuk pengambilan tahap kedua. Hal itu untuk diketahui realisasi dan serapannya," runut Jai.
Dijelaskan Jai, dalam ketentuan itu memang tidak ada aturan mengikat fisik berapa dan peningkatan SDM berapa.
Baca: Terkait Pemecatan Pegawai Kontrak, Ombudsman RI Bakal Lakukan Ini, Bu Nunung: Sudah Sesuai Prosedur
Baca: Gelar TC di Jakarta, Barito Putera U-18 Jadwalkan 4 Kali Ujicoba
"Hanya saja kita di Pemko Banjarbaru membuat rambunya memilih untuk fisik 70 persen dan Pemberdayaan Masyarakat itu 30 persennya," runutnya.
Jai mengimbau kepada para lurah hendaknya gunakan dana tersebut untuk sesuai aturan yang berlaku.
"Laksanakanlah sesuai ketentuan karena petujukkan sudah ada. Pemko sebagai Pembina akan melakukan pembinaan kepada kelurahan nantinya termasuk dalam hal pelaporan dan pengawasannya," kata Jai.
Masih dia, untuk dana pengawasan pendanaan ini juga ada dan disipakan dari situ. Untuk SDM pengawasnya karena swakelola, pola pengawasannya oleh kelurahan saja.(banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kursus-menjaht-tapin_20160909_155844.jpg)