Berita Banjarmasin
Satpol PP Gelar Razia, Dapati Pembeli Makanan Pada Warung Makan yang Pernah Kena Tegur
Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar razia warung sakadup di Banjarmasin, Senin (20/5/2019).
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Keberadaan informasi dan banner buka tiap hari di tempat tersebut membuat Satpol PP singgah.
Saat di dalam ruko, didapati adanya tempat makan.
Namun warung tersebut hanya melayani bungkus.
Pemilik usaha itu ialah Lee Kim Jan Nio.
Usaha tersebut ujar Lee Kim Jan Nio baru ia lakoni selama hampir dua tahun terakhir.
Adanya larangan berjualan di Bulan Ramadan ini sebutnya sama sekali ia tidak tahu.
"Saya tidak tahu kalau ada Perda Ramadan itu. Kalau saya tau, mana mungkin melanggar. Saya juga malu sama tetangga," jelas Lee Kim Jan Nio.
Ia pun lantas meminta maaf kepada petugas Satpol PP yang mendatanginya atas ketidaktahuan tersebut.
Ia juga berjanji untuk tidak melayani makan lagi pada jam yang dilarang.
Pasalnya dalam Perda Ramadan, pedagang makanan hanya diperbolehkan buka warung atau restoran dan sejenisnya pada Pukul 17.00 wita.
Sementara untuk Pasar Wadai Ramadan buka pada pukul 15.00 wita.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Penegak Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi meminta KTP dari Lee Kim Jan Nio.
Ia juga mengingatkan agar perempuan itu tak lagi berjualan pada siang hari.
Penertiban berlanjut ke Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Sebagaimana diketahui, pada kawasan tersebut kerab adanya paman pentol yang berjualan.
Namun ketika didatangi, tempat itu bersih dari pedagang pentol maupun minuman.
