Berita Banjarmasin
Satpol PP Gelar Razia, Dapati Pembeli Makanan Pada Warung Makan yang Pernah Kena Tegur
Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menggelar razia warung sakadup di Banjarmasin, Senin (20/5/2019).
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
"Pasar Sentra Antasari ini memang sanagt dikeluhkan oleh masyarakat karena banyaknya penjual pentol yang ada. Tapi saat ini kami belum menemukan adanya pedagang pentol yang berjualan," jelas Mulyadi.
Pada razia tersebut, Satpol PP Kota Banjarmasin membawa tiga KTP milik warga.
Dua di antaranya adalah pedagang.
Satu lainnya yakni pembeli.
Ketiganya ujar Mulyadi akan dilakukan Tipiring dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.
Terlepas dari itu, dibanding tahun sebelumnya, Mulyadi mengatakan memang ada pengurangan pada aktivitas warung sakadup di Banjarmasin.
Lantas, ia pun berharap agar masyarakat, baik pembeli ataupun pedagang mulai sadar dan mentaati peraturan Perda tersebut.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
