Ramadhan 1440 H

Satpol PP Kota Banjarbaru Biarkan Warung Sekadup Q Mall Buka, Ternyata Ini Alasannya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru terus melakukan kegiatan rutin patroli untuk pengawasan perda bulan ramadan.

Penulis: Aprianto | Editor: Didik Triomarsidi
Satpol PP Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Satpol PP Banjarbaru saat giat di wilayah Q Mall Banjarbaru. 

Untuk rumah makan, restoran siap saji dan sejenisnya jam operasional mulai dari pukul 17.00 WITA hingga imsak.

Demikian juga untuk warung, depot, rombong dan sejenisnya, operasional mulai dari pukul 17.00 WITA hingga Imsak.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pasal lima, disebutkannya barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.

Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2), dan (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 15 (hari) dan atau denda paling banyak Rp.100.000. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.

Hasil denda berdasarkan Putusan Pengadilan dimasukan ke Kas Daerah melalui kasir penerima pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru dalam waktu satu kali 24 jam (banjarmasinpost.co.id/Rian)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved