Idul Fitri 1440 H
14 Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Langsung Bebas di Hari Raya Idul Fitri 2019
Sebanyak 755 napi beruntung mendapat potongan masa tahanan alias remisi lebaran Idul Fitri 1440 H
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Dari jumlah napi tersebut berasal dari 7 Lapas, antara lain, Lapas Banjarmasin, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Amuntai, Lapas Kotabaru, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Perempuan Martapura.
Kemudian ada juga 6 Rutan, antara lain Rutan Pelaihari, Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Tanjung dan Rutan Marabahan. Sisanya LPKA Martapura.
Ada satu dari 19 warga Binaan kasus korupsi yang di titipkan di Lapas Banjarbaru mendapat remisi.
Dia adalah Taufik, Warga Binaan kiriman dari Banjarmasin. Dia mendapat remisi Idul Fitri 2019 ini, selama 1 bulan pemotongan masa tahanan.
Taufik Hidayat ini kasus korupsinya di Banjarmasin, mendapat putusan lima tahun enam bulan. Dia juga baru saja membayar denda usai putusan, sebesar Rp 200 juta.
Baca: Bacaan Niat Mandi Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H dan AmalanRasulullah SAW Jelang Sholat Ied
Baca: Bawaan Pembesuk Saat Lebaran Akan Dibatasi, Lapas Banjarbaru Perketat Pemeriksaan
Baca: Lebaran Seru di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Nikmati Paket Promo Bermalam di Kamar Mewah
Napi Korupsi Dapat Potongan Masa Tahanan
Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hamzah, Senin (3/6/2019)HL hingga diberikannya napi korupsi remisi, ada beberapa perimbangan untuk putusan warga binaan diatas 5 tahun, dan harus membantu pihak penyidik seperti kejaksaan dan kepolisian untuk menjadi Justice Collaborator (JC)
"Pertimbangan JC bisa meringankan dan dapat remisi itu," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Taufik sudah Inkrah. Bahkan jejak rekamnya, proses persidangan sampai tungkat Banding, Kasasi, sampai dengan tingkat Mahkamah Agung. (banjarmasinpost.co.idNurholis huda)
