Idul Fitri 1440 H

14 Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Dapat Remisi Langsung Bebas di Hari Raya Idul Fitri 2019

Sebanyak 755 napi beruntung mendapat potongan masa tahanan alias remisi lebaran Idul Fitri 1440 H

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Suasana di pintu masuk Lapas Banjarbaru menjelang Idul Fitri 1440 H 

Dari jumlah napi tersebut berasal dari 7 Lapas, antara lain, Lapas Banjarmasin, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Amuntai, Lapas Kotabaru, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Perempuan Martapura.

Kemudian ada juga 6 Rutan, antara lain Rutan Pelaihari, Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Tanjung dan Rutan Marabahan. Sisanya LPKA Martapura.

Ada satu dari 19 warga Binaan kasus korupsi yang di titipkan di Lapas Banjarbaru mendapat remisi.

Dia adalah Taufik, Warga Binaan kiriman dari Banjarmasin. Dia mendapat remisi Idul Fitri 2019 ini, selama 1 bulan pemotongan masa tahanan.

Suasana Lapas Banjarbaru H-2 Lebaran, terlihat pembesuk antre di depan pintu masuk lapas
Suasana Lapas Banjarbaru H-2 Lebaran, terlihat pembesuk antre di depan pintu masuk lapas (Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)

Taufik Hidayat ini kasus korupsinya di Banjarmasin, mendapat putusan lima tahun enam bulan. Dia juga baru saja membayar denda usai putusan, sebesar Rp 200 juta.

Baca: Bacaan Niat Mandi Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H dan AmalanRasulullah SAW Jelang Sholat Ied

Baca: Bawaan Pembesuk Saat Lebaran Akan Dibatasi, Lapas Banjarbaru Perketat Pemeriksaan

Baca: Lebaran Seru di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Nikmati Paket Promo Bermalam di Kamar Mewah

Napi Korupsi Dapat Potongan Masa Tahanan

Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hamzah, Senin (3/6/2019)HL hingga diberikannya napi korupsi remisi, ada beberapa perimbangan  untuk putusan warga binaan diatas 5 tahun, dan harus membantu pihak penyidik seperti kejaksaan dan kepolisian untuk menjadi Justice Collaborator (JC)

"Pertimbangan JC bisa meringankan dan dapat remisi itu," kata dia.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Taufik sudah Inkrah. Bahkan jejak rekamnya, proses persidangan sampai tungkat Banding, Kasasi, sampai dengan tingkat Mahkamah Agung. (banjarmasinpost.co.idNurholis huda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved