Lebaran 2019
Mengharukan, Narapidana Lapas Banjarbaru Terima Remisi Langsung Bebas di Idul Fitri 2019
Di dalam momen itu, Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz tampak memberikan secara simbolis kepada warga Binaan yang dapat potongan masa tahanan alias remisi
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -Suasana idul fitri di dalam Lapas Banjarbaru diawali dengan Shalat Idul Fitri bersama. Di dalam momen itu, Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz tampak memberikan secara simbolis kepada warga Binaan yang dapat potongan masa tahanan alias remisi, di masjid yang ada, Rabu (5/6/2019).
"Ya sangat terharu kami pastinya," kata
Sugeng purwanto bin h. Sugiarso, yang menerimakan secara simbolis pemberian remisi tersebut.
Apalagi Sugeng menerima remisi kemudian langsung bebas.
Ya, ada sebanyak sebanyak 14 warga Binaan yang dapat remisi kemudian langsung bebas.
Sementara total dari sebanyak 1697 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru ada sebanyak 755 yang beruntung mendapat potongan masa tahanan alias remisi lebaran.
Baca: Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Belum Buka Jam Besuk Pengunjung, Ini Jadwal dan Syaratnya
Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hamzah, Rabu (5/6/2019) menjelaskan bahwa
mereka yang dapat potongan masa tahanan itu antara 15 hari sampai 2 bulan.
Dijelaskan dia, rata rata yang mendapat remisi ini adalah kasus narkoba, termasuk yang sembilan dari 14 yang langsung bebas.
"Ya benar untuk pidana umumnya 120 orang selebihnya narkoba," kata dia.
Disebutkan Hamzah, ada kriteria warga binaan yang mendapa remisi ini. Diantaranya syaratnya adalah semua kasusnya harus Inkrah. Selain itu harus berkelakuan baik, tidak ada masalah saat menjalani pidana didalam lapas.
"Warga binaan juga harus mengikuti program-program yang ada di lapas, seperti program ibadah. Serta minimal menjalani pidana selama enam bulan," lontarnya.
Sementara di level Provinsi, ada sebanyak 3.093 narapidana di mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Dari jumlah itu, 40 napi langsung menghirup udara bebas. Sementara 3.053 masih harus menjalani sisa masa hukumannya, meski telah dikurangi.
Baca: Sedikitnya Tujuh Menu Tersedia di Open House Rumah Dinas Gubernur Kalsel
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas, menyatakan remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP (Warga Binaan Permasyarakataan) dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana.
Alfi mengatakan saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai ribuan orang.
