Berita Nasional
Menpan RB Beri Sanksi untuk ASN yang Bolos di Hari Pertama Sesudah Libur Lebaran Idul Fitri 2019
Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi.
3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya.
Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id.
Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Syafruddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenpan RB: ASN Tidak Masuk Hari Pertama Kerja akan Dijatuhi Sanksi
(Penulis : Murti Ali Lingga/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menpan RB Beri Sanksi untuk ASN yang Tidak Masuk Kantor Hari Pertama Sesudah Libur Lebaran