Berita Kotabaru
Sidang Paripurna Dua Raperda Digelar, Anggota DPRD Kotabaru Banyak Bolos
Sayangnya, sidang paripurna kali ini tampak minimnya kehadiran anggota DPRD.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali diusulkan Pemerintah daerah Kotabaru di sidang Paripurna DPRD Kotabaru.
Dua raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.
Sementara rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif, Senin (17/6/19).
Dua Raperda tersebut tentang Pemerintahan Desa dan Raperda Jasa Kontruksi dan Izin Usaha.
Sayangnya, sidang paripurna kali ini tampak minimnya kehadiran anggota DPRD. Bahkan, kursi bagian dari depan terlihat banyak yang kosong dan hanya terisi dua kursi dibagian depannya.
Baca: Makanan Penyebab Agung Hercules Idap Kanker Otak Stadium 4 Disebut Ozy Syahputra, Simak 6 Gejalanya
Baca: VIDEO Copa America 2019 - Gol Salto Edinson Cavani Bikin Kiper Ekuador Tak Berdaya
Baca: Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob : Saya Tak Tahu Apa Salah Saya?
Baca: Tanda Alam Ariel NOAH dan VJ Laissti Berjodoh? Wajah Mantan Baim Wong dan Ariel Jadi Sorotan
Sementara dibaris kedua dan seterusnya, sejumlah kursi juga terlihat kosong. Dari data absen yang melakukan tanda tangan. Ada sebanyak 23 bertanda tangan dari 35 anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif mengatakan, sidang paripurna ini merupakan penyampaian dua raperda dari Pemerintah Kotabaru. Selanjutnya, berkas penyampaian itu diterima untuk dibahas.
"Sidang Paripurna penyampaian dua Raperda memenuhi qourum, rapat paripurna bisa dilaksanakan, " paparnya saat sidang paripurna.
Baca: Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Warga Palangkaraya Tewas Dalam Sehari di G Obos dan Jl Tjilik Riwut
Baca: Kecelakaan Maut Tol Cipali, Kapolda Jabar : Bus Tiba-tiba Diserang Penumpang, 12 Orang Tewas
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad mengatakan penyampaian itu diharapkan bisa dibahas lebih lanjut untuk dijadiakan sebuah peraturan daerah. Sehingga bisa memperlancar program pembangunan yang ada di Kotabaru.
"Kami dari Pemerintah Daerah berharap bisa segera diperdakan agar bisa lebih baik lagi, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
