Berita Regional

Polisi Gagalkan Pengiriman 21 Pekerja Migran Asal NTT ke Malaysia

Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia, Senin (17/6/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATAM - Jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman  21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia, Senin (17/6/2019).

Puluhan PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap, melalui pelabuhan yang tidak resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya calon PMI ilegal yang datang dari NTT.

Para PMI ini tiba di Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik Lebaran untuk tujuan dapat menjadi PMI ilegal di Malaysia.

Baca: Diturunkan dari Sang Ayah Jhon Tralala, Usia Delapan Tahun Said Jola Sudah Main Madihin

Baca: Gisella Anatasia & Wijin Tepergok Raffi Ahmad & Nagita Slavina, Status Mantan Gading Marten Disebut

Baca: Banjir Landa Kusan Hilir Tanahbumbu, 600 Hektare Sawah Terendam

Baca: Segera Tertibkan Pelangsir Solar di SPBU Jalan Gubernur Soebarjo

Di Batam, mereka ditampung di rumah Mursalin yang berperan sebagai pengurus atau penampung PMI ilegal di Batubesar, Nongsa, Batam.

"PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk persyaratan sebagai PMI yang resmi," kata Erlangga, saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Senin (17/6/2019).

Dari penyelidikan tersebut, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengurus atau menampung 21 PMI ilegal tersebut dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari 21 orang PMI asal NTT ini, 15 orang di antaranya laki-laki dan 6 orang perempuan.

Mereka berasal dari Kabupaten Malaka 14 orang, Kabupaten Belu 6 orang dan 1 orang dari Kabupaten Kupang.

"Kemudian untuk PMI ini kami koordinasi dengan pihak BPN3TKI untuk tindak lanjut pemulangan mereka ke daerah asal," ujar dia.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka Mursalin yang merupakan jaringan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.

Dari pasal yang dilanggar yakni Pasal 80, 81, dan 83 UU RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Bayar Rp 3 juta

Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi korban, mereka dimintai biaya yang jumlahnya bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per orang.

"Dari 21 orang PMI ilegal yang kami amankan, ada dua orang yang masih di bawah umur. Semuanya berasal dari NTT," kata Dhani.

Dari hasil penyelidikan, tersangka Mursalin sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Tersangka adalah pengurus dan juga penampung PMI ilegal setelah tiba di Batam.

Baca: ULM Melangkah ke Tingkat Internasional, Doktor Kehormatan untuk Nico “Max Havelaar” Roozen

Baca: Terima 4.000 Dollar Singapura dari Habil Marati, Kivlan Zen Mengaku Bukan untuk Rencana Pembunuhan

Baca: Anak Milenial di Banua Geluti Kesenian Madihin, Bentuk Komunitas Madihinesia dan Punya Misi Mulia

"Untuk perekrut masih dalam penyidikan dan namanya sudah kami kantongi, baik perekrut maupun yang akan mengirimkan para PMI ilegal ini ke Malaysia dengan catatan menggunakan transportasi yang dia miliki," ujar dia.

Selain 21 PMI yang menjadi korban dan 1 tersangka, Subdit IV Ditreskrimum juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Mobil Innova warna silver, 1 unit ponsel merk Strawberry warna merah serta 1 unit ponsel merk vivo warna merah kombinasi biru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Selamatkan 21 Pekerja Migran NTT yang Hendak Dikirim ke Malaysia"

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved