Berita Banjarbaru
Undang KTT, Dinas ESDM Kalsel Desak Perusahaan Tambang Segera Lunasi Dana Jaminan Reklamasi
Dinas ESDM akan tegas tidak akan membolehkan mengirim batu bara jika sampai tengat waktu 31 Juli belum juga dibayar jaminan reklamasinya.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
"Setiap satu hektare lahan harus membayarkan jamrek antara Rp90 sampai Rp110 juta. Perhitungannya dikalikan saja dengan luasan lahan operasi produksi. Jadi tiap perusahaan beda beda besaran nilai yang harus dijaminkan," katanya.
Adapun Ketua Forum Kelompok Teknik Tambang (KTT) Kalsel, Hari Sutikno
sejauh ini hadir 53 Kepala Teknik Tambang dan pihak forum juga mendorongkan untuk rekan rekan anggota membayarkan kewajibannya.
"Sejauh ini Kendalanya mungkin ada dua. Ada yang gak ngerti aturannya. Kedua yakni tak ada dananya. Sehingga terjadilah ada yang belum melunasi," kata Hari Sutikno.
Baca: Respons Shaheer Sheikh Lihat Ayu Ting Ting Rilis Singel Apalah Cinta Duet Bareng Keremcem
Menurut Hari Sutikno, sejatinya soal Jamrek ini tinggal komitmen dari Owner atau pemilik IUP saja."Saya di ketua forum KTT juga menyampaikan kepada anggota bahwa mestinya KTT juga mengingatkan untuk menunaikan kewajiban yang harus dipenuhi. Ada yang namanya kewajiban reklamasi, Reklamasi pascatambang, Jaminan kesungguhan," kata Hari Sutikno.
Diketahui soal jamiran reklamasi pascatambang ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2018. (banjarmasinpost.co.id/lis).