Berita HSS
Pantau Sungai Amandit, Komisi III DPRD HSS Temukan Dugaan Pencemaran oleh Penambang Ilegal
Dugaan pencemaran tersebut terpantau langsung saat komisi yang antara lain membidangi masalah lingkungan hidup melaksanakan pemantauan langsung.
Penulis: Hanani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengakui adanyanya indikasi pencemaran sungai akibat penambangan batu bara dan pasir di wilayah hulu, yang membuat sungai amandit di bagian hilir tercemar, dengan kondisi keruh cukup pekat tiap hari.
Dugaan pencemaran tersebut terpantau langsung saat komisi yang antara lain membidangi masalah lingkungan hidup melaksanakan pemantauan langsung.
“Kami menelusurinya dari Desa Malutu, hingga sungai Kaminting di Sungai Raya, di sana airnya keruh dan diduga tercemar dan tak layak di konsumsi,”kata Sekretaris Komisi 3 DPRD HSS, Muhlis Ridani, saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2019), usai rapat paripurna terkait persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD HSS menjadi Perda.
Muhlis menyebut, diduga penambangan illegal di wilayah Malutu yang membuat Sungai Kaminting di duga tercemar, hingga mengalir ke sungai Amandit.
Baca: Ina Sempat Tertinggal Pelantikan, Akhirnya Dikukuhkan, Gubernur Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Penambangan dimaksud, selain galian C, juga batu bara tanpa izin dimana areanya masuk PKP2B PT Antang Gunung Meratus. Namun di lokasi tersebut belum digarap PT AGM, karena sebagian masuk wilayah hutan lindung.
“Karena tidak ada kewenangan, terkait dampak lingkungan hidup tersebut kami telah membuat surat hasil pemantauan dan menyampaikan ke Ketua DPRD.
Kemudian Ketua DPRD menyampaikan ke Pemkab HSS. Surat tersebut juga ditembuskan ke kepolisian sebagai laporan, agar aktivitas penambangan tanpa izin yang diduga mencemari sungai Amandit ditindak,” kata Muhlis.
Muhlis juga mengungkapkan, sebelum pemantauan ke Sungai Amandit, melakukan inspeksi mendadak ke area pertambangan PT Antang Gunung Meratus di Desa Ida Manggala, untuk klarifikasi terkait pencemaran sungai Amandit.
“Kami bersama anggota komisi III lainnya, didamping Sekwan, diterima External Affair PT AGM, Benito Mangkusubroto,”
Baca: Bawa Kabur Mobil Avanza dari Martapura, Pemuda Angkinang HSS Dibekuk Warga
Pihak AGM, jelas Muhlis langsung menyampaikan klarifikasi dengan mengajak melakukan tes air sungai di areal penambangan. Hasilnya, tingkat PH atas keasaman dan intensitas debit air masih dalam batas normal untuk dikonsumsi.
“Mereka juga menunjukkan hasil survey lapangan Dinas LH, dilapiri surat dari Dinas Pertambangan Kalsel serta klarifikasi ke kementerian ESDM dan Kementerian LH, yang dikirim mellaui email,”jelas Muhlis.
Meski demikian, terkait adanya penambangan illegal di wilayah atas, pihaknya menyerahkan kepada pihak berwenang, dan meminta dilakukan penegakkan hukum secara tegas. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
