Berita Kaleng

Unggah Status Pornografi di Medsos, Bidhumas Polda Kalteng Bina Dua Siswi SMA di Palangkaraya

SN (15) dan PT (15) warga Jalan Palangkaraya ini dibinas Bidhumas Polda Kalteng,setelah mengunggah status dan komentar yang mengandung usur pornografi

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Dari Bidhumas Polda Kalteng untuk BPost
Dua Siswi SMA yang dibina Bidhumas Polda Kalteng karena mengunggah status pornografi di medsos 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Lagi, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil pelajar yang tidak bijak menggunakan media sosial, Jumat (28/6/2019) siang.

Kalau dua hari yang lalu, Bidhumas memanggil dan membina tiga pelajar SMP, kali ini Satker yang dipimpin Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK MH memanggil dua pelajar putri yang masih duduk di bangku SMA kelas X atau kelas 1 di Palangkaraya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2019) membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, kemarin kami memanggil dua siswi SMA yang ada di Palangka Raya, setelah Tim Cyber Troop Bidhumas Polda Kalteng menemukan akun facebook dua siswi tersebut mengunggah status dan komentar yang mengandung unsur pornografi dan kata-kata seksual," terang Hendra.

Baca: Debut Perdana Besut Barito Putera, Yunan Helmi Berharap Jadi Titik Balik Saat Lawan PSIS Semarang

Baca: Surat Walikota Surabaya Tri Rismaharini Viral, Risma Tegaskan Siap Layani Warga Surabaya Lagi

Baca: Ikut Lomba Mengolah Tanggui, Begini Cerita Salamah yang Sejak Kecil Tekuni Kerajinan Ini

Baca: Begini Cara Pemuda Muhammadiyah Kalsel Perkuat Kaderisasi Internal

Menurut pengakuan keduanya, lanjut Hendra, SN (15) dan PT (15) warga Jalan Palangkaraya ini, mengunggah status dan komentar yang mengandung usur pornografi tersebut karena ikut-ikutan kawannya yang lain.

Keduanya tidak tahu kalau hal tersebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kepada kedua pelajar ini, kami berikan pemahaman dan melakukan pembinaan agar mereka bijak menggunakan medsos serta tidak mengulangi perbuatannya lagi. Perbuatan semacam ini dapat mencoreng nama baik sekolah, orangtua dan keluarga," tambahnya.

Pihaknya mengimbau, kepada para orangtua dan pihak sekolah ikut mengawasi akun media sosial yang dimiliki putra putrinya dan anak didiknya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Baca: Tidak Ingin Jadi Sorotan Nasional, BPBD Tapin Bahas Asap Kebakaran di Bekas Lubang Tambang

Baca: Hasil Akhir Persija vs Borneo FC Semifinal Piala Indonesia, Skor Akhir 2-1, Gol Bambang Pamungkas

Baca: Mobile Banking Telkomsel Expo 2019, Telkomsel Gandeng 6 Perbankan di Kalsel

“Yang paling miris lagi, pelajar putri yang masih di bawah umur ini sering mengunjungi tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik dan bar serta sering minum-minuman keras," tutur Hendra.

Kabidhumas berharap agar pihak-pihak terkait bisa menertibkan THM yang ada di Palangkaraya.

"Agar tidak mengijinkan anak-anak di bawah umur masuk ke dalam tempat hiburan tersebut," pungkas Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kapuas tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved