Berita Regional

Kronologi Pernikahan Kakak Adik Sekandung di Bulukumba, Ini Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.

Editor: Elpianur Achmad
capture/tribun-video.com
Pria di Bulukumba nikahi adik kandung 

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

 Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Sumber: Surya Online
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved